PenaPeristiwa

Kompak, Sepasang Suami-Istri Jual Shabu

PenaKu.ID – Sepasang suami istri disergap aparat Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin di rumahnya, Dusun II Desa Jirak Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba Sumsel, Senin (28/12).

Keduanya ditangkap aparat lantaran diduga bersekongkol mengedarkan narkoba jenis shabu. Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 paket yang diduga sabu seberat 6,89 gram.

Kasat Narkoba AKP Jonroni, S.H. mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K. mengatakan, polisi langsung bergerak setelah adanya laporan bahwa ada peredaran shabu di wilayah Jirak pada Selasa (22/12/20).

Dikatakan Jon, Polisi Satres Narkoba langsung mengintai kedua pelaku dan langsung melakukan operasi penyergapan.

“Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” kata Jon, Senin (28/12).

Saat ditunjukkan barang bukti tersebut, pelaku RE (49) dan NR (44), mengakuinya dan mereka mengedarkan shabu tersebut dengan dalih tergiur keuntungan.

Pengakuan pelaku kepada Polisi, sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah ball Plastik, 1 (satu) buah dompet Merk Toko Mas Makmur, 1 (satu) buah dompet motif bunga, dan 2 (dua) buah sekop plastik.



(Redaksi)

Related Articles

Back to top button