PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai mengalami penurunan kinerja oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengatakan, pada Semester I tahun 2020, KPK, merosot tajam. Hal itu diukur dari menurunnya jumlah kasus yang disidik lembaga itu dibanding tahun lalu.
Melansir Siberindo, Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan kasus yang disidik oleh KPK selama semester I tahun 2020 sebanyak enam kasus korupsi atau sekitar 3 persen dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp805 miliar.
Menurut Wana, kinerja KPK itu lebih rendah dibandingkan Semester I tahun 2019 yang menyidik 28 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, target penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK sebanyak 120 kasus per tahun.
Anggaran untuk penindakan kasus korupsi sebesar Rp29,3 miliar dengan rata-rata per kasus sebesar Rp244,5 juta.
Dengan demikian, kata Wana, setiap semester diasumsikan bahwa KPK dapat mampu menangani sebanyak 60 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai per semester.
”Namun faktanya realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK pada semester I 2020 hanya sebanyak 6 kasus,” kata Wana dalam diskusi virtual.
Menurut dia, hal itu terjadi diduga karena adanya sejumlah regulasi yang menghambat kinerja KPK dalam upaya penindakan kasus korupsi melalui revisi UU KPK.
Selain itu, peran pimpinan KPK juga merupakan kontribusi terhadap turunnya kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Wana juga mengatakan merosotnya kinerja KPK disebabkan oleh revisi Undang-Undang KPK pada 2019 dan pimpinan KPK yang kontoversial.
Menurut dia, revisi aturan itu menyebabkan penyidik kesulitan melakukan operasi tangkap tangan. Birokrasi yang berbelit dalam hal penyadapan, kata dia, membuat penyidik kesulitan menemukan petunjuk awal.
Soal pimpinan KPK, dia menilai figur ketua KPK yang saat ini dinilai bermasalah menjadi sumber lain anjloknya kinerja KPK.
”Kalau kami lihat ada dugaan pelanggaran etik, jangan-jangan ini menjadi salah satu kontribusi,” kata dia.
Source: Siberindo
Editor: Js