PenaKu.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya, di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Sabtu (21/6/2025).
Materi Pokok Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023
Materi pokok Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Landasan dan Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah.
Lalu tentang, Sasaran Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Strategi Pemajuan Kebudayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Pengharagaan, Ketentuan Penutup.
Upaya Mempertahankan Budaya di Era Modernisasi
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Nurodin Jaro Peloy, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih minimnya perhatian terhadap Perda tersebut.
“Saya memilih menyosialisasikan Perda ini karena masih jarang disentuh, padahal sangat penting di tengah arus modernisasi,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini menekankan pentingnya perlindungan, pemanfaatan, pemberdayaan, dan pengembangan budaya lokal agar tidak tergerus budaya luar.
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dukung Eko Wisata Cibuluh Berbasis Budaya
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Eko Wisata Cibuluh, yang menjadi salah satu bentuk pelestarian budaya dan lingkungan.
“Destinasi ini berbasis budaya, kearifan lokal, dan pelestarian lingkungan. Ini sangat sejalan dengan semangat Perda,” jelasnya.
Festival Saba Lembur Ramaikan Sosialisasi Perda
Kegiatan sosialisasi Perda turut dimeriahkan oleh Festival Saba Lembur, sebuah ajang yang menampilkan kekayaan budaya dan seni tradisional Sunda.
“Festival ini melibatkan banyak pihak, karena pelestarian budaya membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” ujar Jaro Peloy.
Beberapa instansi yang turut terlibat antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pengelola kawasan Taman Nasional.
Saba Desa dan Dialog Budaya Jadi Bagian Festival
Rangkaian Festival Saba Lembur diawali dengan pembukaan Saba Desa, sebuah seremoni gotong hasil bumi yang mencerminkan keberhasilan pertanian berbasis budaya lokal.
“Saba Desa adalah wujud nyata keberhasilan masyarakat adat dalam mempertahankan nilai-nilai budaya melalui pertanian,” katanya.
Setelah Saba Desa, kegiatan dilanjutkan dengan dialog budaya yang menjadi sarana utama untuk menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Harapan Komisi III: Budaya Lokal Jangan Terkikis Zaman
Jaro Peloy berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan budaya Sunda yang mulai tergerus oleh zaman.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Banyak yang berpartisipasi dalam sosialisasi dan turut menyebarluaskan isi Perda ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyebarluasan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya akan terus didorong sebagai agenda tahunan.
“Mudah-mudahan ini menjadi program berkelanjutan. Saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor akan terus mendukung,” pungkasnya.**