PenaRagam

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Tegur PT RAS karena Ini

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Tegur PT RAS karena Ini
Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Tegur PT RAS

PenaKu.IDKomandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Arm Nursamsudin berikan peringatan keras kepada pemilik perusahaan tekstil PT RAS Jaya yang berlokasi di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Arm Nursamsudin menegur perusahann lantaran kedapatan membuang limbah kotor ke aliran sungai oleh jajaran anggota Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 Cimahi Selatan saat melakukan patroli malam sekitar Pukul 00.15 WIB, Sabtu (03/07/2021) dini hari tadi.

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Arm Nursamsudin menjelaskan, peringatan keras diberikan dalam bentuk surat peringatan. Selain itu Satgas Sektor 21 juga memberikan surat pernyataan yang harus ditanda tangani di atas materai oleh pemilik perusahaan.

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Lakukan Pengawasan

Dikatakan Kolonel Nursamsudin, hal ini merupakan tugas satgas citarum dalam bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha penghasil lilmbah.

“Ketika kita menemukan (yang buang limbah kotor), kita harus memberitahukan kepada perusahaan itu sendiri.
Saya selaku Dansektor tentunya memberikan peringatan keras, khususnya kepada owner nya. Karena segala sesuatu yang ada di perusahaan tanggung jawab owner,” tegas Dansektor 21.

Sehingga, lanjut Dansektor 21, yang pertama saya berikan adalah teguran keras untuk tidak mengulangi kegiatan atau tindakan pencemaran di kemudian hari.

“Yang kedua, mereka kita perintahkan membuat surat pernyataan di atas materai. Dengan harapan adanya keseriusan, adanya rasa tanggung jawab, adanya kepedulian terhadap pengolahan limbah,” ungkap Dansektor 21.

Karena, sambung Dansektor 21, kalau hanya diperingatkan secara lisan saja, ketika satgas kembali mereka berpotensi kembali melakukan hal yang sama dan menganggap seperti angin lalu.

“Tapi dengan mereka menandatangani surat di atas materai, memiliki kekuatan hukum. Setidaknya perusahaan akan memberikan prioritas terhadap pengelolaan limbahnnya,” ujar Kolonel Nursamsudin.

Sehingga, lanjut Dansektor 21, dengan adanya rambu-rambu melalui surat peringatan dan pernyataan. Perusahaan secara tidak langsung diharapkan mereka akan merubah cara berpikirnya yang semula curi-curi (membuang limbah kotor ke sungai) akan sadar.

Dansektor 21 juga memahami jika kondisi saat pandemi COVID-19 ini, setiap bidang usaha atau perusahaan mengalami kesulitan-kesulitan. “Tentunya kita harus bisa membimbing, membina dan jangan hanya menyalahkan. Sehingga perusahaan pun akan lebih semangat memerangi kesulitan-kesulitan, terutama kesulitan dalam masalah pengeloaan limbah,” ujar Kolonel Nursamsudin.

Pada intinya, meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19 setiap pelaku usaha juga harus tetap menjaga dan tidak mencemari lingkungan. “Karena hal itu tertera dalam perpres no 15 tahun 2018,” pungkas Dansektor 21.

Namun, karena saat Dansektor 21 meninjau lokasi IPAL PT RAS Jaya, pemilik perusahaan tidak ada di tempat (pabrik) karena berhalangan hadir alasan faktor kesehatan. Dansektor 21 memberikan waktu agar pemilik perusahaan segera menandatangani surat pernyataan di atas materai tersebut.

Sebelumnya, diketahui pada Pukul 00.15 WIB, Sabtu (03/07/2021) dini hari. Jajaran anggota Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 mendapati air limbah kotor (berwarna hitam pekat) yang keluar dari lubang pembuangan IPAL PT RAS Jaya.

Atas temuan tersebut, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 langsung melaporkan ke komando atas. Disertai bukti-bukti dokumentasi hasil patroli di lokasi kejadian.

Sementara, Kepala Produksi PT RAS Jaya, Reza Koswara menjelaskan saat kejadian di lapangan dirinya sedang tidak di lokasi. Namun mendapatkan laporan dari operator IPAL bahwa terdapat kerusakan atau error pada salahsatu alat pengolahan limbah.

“Pengolahan di dalam kan ada yang bagian memasukan obat (pengolah kimia), nah semalam itu error. Jadi si lumpur nya kebawa. Jadi yang seharusnya lumpur itu mengendap tapi mengapung,” tuturnya.

PT RAS Jaya merupakan perusahaan celup tekstil yang memiliki IPAL dengan metode pengolahan secara kimia. Dengan debit limbah yang dihasilkan sebanyak 3 meter Kubik/Jam.

(SFL)

Exit mobile version