Tutup
PenaRagam

Koalisi Mahasiswa Indonesia Mosi Tidak Percaya terhadap Seleksi BPK

×

Koalisi Mahasiswa Indonesia Mosi Tidak Percaya terhadap Seleksi BPK

Sebarkan artikel ini
Koalisi Mahasiswa Indonesia Mosi Tidak Percaya tehadap Seleksi BPK
Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

PenaKu.ID – Gerakan masyarakat sipil semakin menguat dalam rangka mengawal pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia turut mengawasi jalannya seleksi Anggota BPK yang masih diwarnai polemik.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Minggu, 5 September 2021 di Jakarta, Koalisi Mahasiswa Indonesia menuntut agar Fraksi-Fraksi di Komisi XI DPR menghormati Undang-Undang dalam seleksi BPK.

“Kami mendesak Komisi XI menaati UU dalam pemilihan Anggota BPK. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil. Tetapi anehnya sampai saat ini calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Ada apa dengan Komisi XI?” tandas Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Sejak awal mahasiswa sebenarnya telah mencium bau tidak sedap dalam proses pemilihan Anggota BPK tahun 2021 ini. Mereka menduga Komisi XI DPR sedang bermain api dengan konstitusi.

Hal tersebut dikatakan menyusul adanya manuver politik yang seakan-akan menyepelekan UU BPK. Sebab, sampai sekarang Komisi keuangan DPR masih mempertahankan calon yang tidak memenuhi syarat formil.

“Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi,” lanjut Abraham.

Koalisi Mahasiswa Indonesia menekankan bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan marwahnya. Karena itulah, DPR mesti menghormati UU dalam melakukan seleksi.

Dikatakan Abraham, bahwa rujukan persyaratan bagi calon Anggota BPK telah jelas dan tegas sebagaimana digariskan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13. Kemudian dari 16 calon yang mendaftar, terdapat dua nama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j, yaitu belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara.

“Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung, dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK dimaksud. Jadi sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?” kata Abraham heran.

Rujukan UU dan Fatwa MA kemudian dikuatkan lagi oleh pendapat para akademisi dan ahli hukum tata negara. Kata Abraham, tidak kurang dari 6 ahli hukum dan tata negara telah mengingatkan Komisi XI agar kembali kepada jalan konstitusi. Mereka antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Feri Amsari, Asep Warlan Yusuf serta I Wayan Suka Wiryawan.

Koalisi Mahasiswa Indonesia Kecam Parpol

Karena permasalahan dalam seleksi Anggota BPK tak kunjung diselesaikan, Koalisi Mahasiswa Indonesia mengecam partai politik yang mendukung calon Anggota BPK bermasalah.

“Ini sudah gawat darurat. Kami mengajak semua elemen masyarakat ikut serta mengawal pemilihan Anggota BPK ini. Sekaligus dalam kesempatan ini, kami mahasiswa Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi,” tutup Abraham.

Diketahui, sampai saat ini belum ada keputusan dari Komisi XI DPR mengenai jadwal fit and proper test, ataupun keputusan terhadap dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil. Publik masih menunggu bagaimana sikap Komisi XI dalam menyelesaikan polemik tersebut.

***