PenaRagam

KLHS Harus Dijadikan Dasar Revisi RPJMD

IMG 20210303 201850
Bapemperda DPRD Kota Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan I Tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No.30, Rabu (3/3/2021).

PenaKu.ID – Rapat Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ir. H. Agus Gunawan dan dihadiri langsung oleh anggota Bapemperda Agus Salim, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, Hj. Nenden Sukaesih, SE, Rieke Suryaningsih, SH, Hj. Siti Nurjanah, SS, Nunung Nurasiah, S.Pd, Drs. Heri Hermawan serta dihadiri juga Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I secara virtual.

Ketua Bapemperda, H. Ir. Agus Gunawan menanyakan kesiapan dari Bappelitbang untuk memberi masukan dan paparan kepada Bapemperda.

“Raperda RPJMD yang akan dibahas pada Caturwulan I, jika ada kendala disampaikan juga apakah ada kendala di waktu, atau yang lainnya, mengingat tahun lalu sampai saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19,” ujarnya.

Agus juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Jika KLHS masih dalam pembahasan, maka Bappelitbang harus segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Jika KLHS belum selesai, akan menyebabkan kerancuan saat membahas RPJMD, dan jika KLHS belum selesai akan mengambang saat di pansus nanti. Jadi KLHS harus segera diselesaikan dan akan dilanjut ke RPJMD,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Bappemperda Drs. Heri Hermawan yang menyampaikan bahwa KLHS harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Mau tidak mau KLHS harus diselesaikan terlebih dahulu mengingat adanya Revisi RPJMD. Kaitan RPJMD dengan KLHS pun regulasinya harus dicari,” katanya.

Anggota Bappemperda H. Agus Salim menambahkan bahwa KLHS merupakan dasar untuk merevisi RPJMD saat ini.

“Hal ini harus di follow up secepat mungkin mengingat hal ini berhubungan dengan pembangunan Kota Bandung. Jika masih lama, hal ini menjadi berat dan harus segera mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo menyampaikan bahwa saat terjadinya wabah pandemi Covid-19 ini memang ada kendala soal waktu.

“Saat terjadinya wabah Covid-19 ini terjadinya refocusing, sehingga membutuhkan waktu untuk merevisi Perda ini yang direncanakan pada Caturwulan pertama ini dan rencana pembangunan pun harus disesuaikan kembali yang mana berdampak pada kelajuan ekonomi di negeri ini, khususnya di Kota Bandung,” katanya.

(DEPE)

Exit mobile version