PenaKu.ID – Forum Aktivis Indonesia Raya (FAIR) menyoroti konsistensi dan efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas jalur drainase.
Bangunan liar tersebut adalah toko-toko yang berdiri diatas saluran atau drainase yang berlokasi di RT 004 RW 005, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, tepat di seberang RSUD Cibinong.
Aduan Resmi Hanya Dijawab Lisan, Pembiaran Drainase jl. KSR Dadi Kusmayadi Pemicu Banjir Warga
Sorotan tersebut mengemuka usai FAIR menggelar audiensi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor pada Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan itu, Satpol PP berdalih bahwa bangunan tersebut memiliki dokumen kepemilikan dan berdiri di atas jalur drainase yang sudah tidak aktif.
Namun, penjelasan tersebut justru menuai kekecewaan dari pihak aktivis. Ketua Umum FAIR, Dimas Agung, menegaskan bahwa status kepemilikan tanah dan kepatuhan terhadap penataan ruang adalah dua aspek hukum yang berbeda.
”Jangan sampai penegakan Perda hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti tindakan yang terukur. Kami ingin mengetahui secara objektif apa dasar hukum dan pertimbangan teknis Satpol PP sehingga bangunan di atas jalur drainase tersebut belum ditertibkan,” ujar Dimas kepada PenaKu.ID, Minggu (1/11/2026).
Tolak Alasan Satpol PP Kabupaten Bogor Soal Dokumen Lahan, FAIR Desak Jawaban Tertulis dan Uji Teknis Drainase Cibinong
FAIR menilai pembiaran terhadap infrastruktur drainase dapat berdampak buruk pada sistem mitigasi banjir di kawasan permukiman sekitarnya.
”Setiap musim penghujan tiba, warga harus berhadapan dengan ancaman genangan hingga banjir. Jangan sampai kepentingan publik dikalahkan oleh pembiaran pemanfaatan ruang,” tambahnya.
Atas dasar peninjauan langsung ke lapangan, FAIR secara resmi mengajukan surat permintaan jawaban tertulis dari Satpol PP Kabupaten Bogor.
FAIR juga mendesak dilakukannya verifikasi teknis bersama instansi terkait guna memastikan fungsi dan status hukum jaringan drainase tersebut secara transparan.***
