Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Godok Perda Inisiatif Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Godok Perda Inisiatif Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Langkah ini diambil guna melestarikan kekhasan budaya serta memberikan payung hukum bagi tatanan adat di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Inisiatif Muncul dari Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Wilayah Barat hingga Timur untuk Lindungi Kearifan Lokal

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap kajian mendalam. Pihaknya mengaku terus menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

“Teman-teman di DPRD sedang mengajukan Perda inisiatif terkait masyarakat hukum adat. Saat ini masih dalam proses kajian dan kami terus meminta pendapat dari semua tokoh masyarakat,” ujar Sastra Winara saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Sastra, inisiatif ini muncul dari aspirasi anggota legislatif yang mewakili berbagai zona di Kabupaten Bogor, mulai dari wilayah Barat, Timur, Selatan, Tengah, hingga Utara. Mengingat luasnya wilayah, setiap daerah di Kabupaten Bogor dinilai memiliki karakteristik dan kearifan lokal yang berbeda-beda.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Perda Masyarakat Adat Masih Tahap Kajian dan Himpun Masukan Tokoh

“Bagaimanapun Kabupaten Bogor ini mempunyai banyak ciri khas. Hal-hal inilah yang nantinya kita usulkan dalam Perda kepada pemerintah daerah agar eksistensi mereka (masyarakat adat) diakui secara resmi,” lanjutnya.

Politisi muda ini menegaskan bahwa proses regulasi ini masih pada tahap awal atau usulan. Jika progres kajian menunjukkan hasil positif, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah secara teknis mengenai detail budaya dan identitas adat di setiap wilayah.

“Ini baru usulan. Ketika nanti ditindaklanjuti, baru dibuatkan Pansus. Di dalam Pansus itulah nanti akan digali secara detail, adat apa saja yang ada dan bagaimana budaya di setiap wilayah tersebut,” pungkas Sastra.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan keberagaman identitas budaya di Kabupaten Bogor tetap terjaga di tengah arus modernisasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemangku adat setempat.***

Exit mobile version