PenaKu.ID – Kepala Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Ayi Lukmanul Hakin melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (LA-HAM) d iantaranya Karnaen, S.H., M.H, Wisnu Ari Wibowo, S.H, A. Guyu Cakra Giti, S.H, Yudistira Alamsyah, S.H dan Boy Lamtupa P. Sinurat, S.H menggugat 8 Orang yang diduga berbuat melawan hukum.
Surat pengajuan gugatan yang dilayangkan Kepala Desa Sindangraja tersebut ditujukan kepada Kepala Pengadillan Negeri Cianjur, pada Jumat tgl 19 Nov 2021 dan suratnya sudah diterima pihak pengadilan dengan register No. 55 / Pd/6/2021 dan seluruh tergugat dalam waktu dekat akan segera dipanggilnya.
Salah seorang advokat dari LA-HAM Cianjur Karnaen menerangkan gugatan Kades Sindangraja tersebut dilakukan karena upaya somasi kepada terduga selama tiga kali tak direspon dengan baik. Juga tak pernah memenuhi undangan somasi tersebut.
Maka, lanjut Karnaen, kliennya yaitu Kades Sindangraja mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Asep Hasan Basi, mantan Pjs Kepala Desa Sindangraja Periode 2019-2020, Ace Rudeni, Ketua BPD Desa Sindangraja, Ade Purnama Ketua LPM Desa Sindangraja, Alek Suhendar, Ketua Bumdes Desa Sindangraja, Direktur Utama PT. TIRTA FRESINDO JAYA yang beralamat di Jl. Baru Jonggol, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu-Kabupaten Cianjur, Irina Yatti Setyadarma, S.H selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang beralamat Jl. Suroso No. 28 Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur Cq Kecamatan Sukaluyu dan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cq Bupati Cianjur.
Dia menuturkan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dipicu adanya sewa kontrak aset Desa Sindangraja kepada PT. Tirta Presindo Jaya yang dilakukan tidak transparan hingga masyarakat Desa Sindangraja mengalami kerugian yang cukup signifikan.
“Juga dihilangkannya buku letter C desa dan banyak lagi permasalahan lainnya yang merugikan Kepala Desa definitif dan merugikan masyarakat Desa Sindangraja itu sendiri,” ujar Karnaen Lawyers Kepala Desa Sindangraja kepada awak media saat dihubungi, Sabtu malam (20/11/21).
Ia menyebutkan dari persoalan tersebut kerugian ditaksir kurang lebih mencapai 12 miliar rupiah.
“Maka dengan itu kerugian sebesar itu mohon dikembalikan supaya masyarakat Desa Sindangraja sejahtera,” ungkapnya.
**