PenaPeristiwa

Kenal di Facebook, Pemuda Ini Hamili Gadis di Bawah Umur

9af24f8d 4f9b 4ab7 b092 021f6e3e6a83
ilustrasi

PenaKu.ID – Melalui jejaring akun media sosial facebook miliknya, seorang pemuda di Kediri Jawa Timur berhasil menghamili seorang gadis berusia 16 tahun setelah saling berkenalan satu sama lain.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengungkapakan, kejadian ini terjadi setahun silam tepat pada bulan September hingga Oktober 2020.

“Dari keterangan tersangka, dirinya kenal dengan anak korban melalui pertemanan jejaring sosial media (sosmed) Facebook. Setelah itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, yaitu dua kali dalam kamar kos di daerah Kecamatan Gurah, dan satu kali di Waduk Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dari perbuatan tersebut, saat ini korban yang masih di bawah umur itu hamil,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin kemarin dikutip Siberindo.co jejaring PenaKu.ID.

Dikatakannya, pihak kepolisian juga telah meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya adalah orang tua korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa VER (Visum et Repertum), dan pakaian anak korban.

“Modus operandi tersangka yaitu memaksa anak korban untuk melakukan hubungan persetubuhan hingga sebanyak kurang lebih tiga kali, dan mengakibatkan anak korban hamil kurang lebih delapan bulan. Karena tersangka tidak mau mempertangungjawabkan perbuatannya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri,” beber Kapolres.

Persetubuhan itu, kata Kapolres, terdorong oleh nafsu birahi. Meski, awalnya dilandasi rasa suka sama suka di keduannya.

Namun, lanjut Kapolres, karena anak korban masih di bawah umur, sehingga perkara tersebut tetap diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Baca juga:

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kapolres.

Kejadian saat itu bermula saat korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke Waduk Siman di Desa Siman, Kecamatan Kepung, kemudian bertemu dengan tersangka.

“Setelah itu korban diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor dan diajak ke rumah kos di Kecamatan Gurah, kemudian disetububi dan atau dicabuli oleh tersangka. Awalnya anak korban menolak, namun tersangka mengancam apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka, sehingga terjadi hubungan persetubuhan. Setelah selesai menyetubuhi anak korban, selanjutnya diantar mengambil sepeda motornya yang dititipkan, kemudian anak korban pulang,” ungkapnya.

Selanjutnya, persetubuhan kedua pun terjadi sekira bulan September 2020, dengan kronologis yang serupa.

“Sedangkan persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Oktober 2020, dengan kronologis yang sama dengan yang pertama dan kedua, yaitu anak korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke Waduk Siman, kemudian di sana bertemu dengan tersangka. Setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan tetapi anak korban menolak, tersangka tetap memaksa mengajak anak korban jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor ke SLG, kemudian anak korban diajak ke rumah kos dan disetubuhi dan atau dicabuli oleh tersangka,” ujar Kapolres.

Terungkapnya kasusu tersebut saat kedua orang tua korban melaporkan kepada petugas. Lalu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka GH di rumahnya Dusun Sidodadi Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

***

Exit mobile version