PenaPemerintahan
Trending

Kemenkumham Berikan Remisi kepada 159.557 Warga Binaan

Adapun besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H bagi warga binaan dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

PenaKu.ID – Sebanyak 159.557 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) pada momen hari raya Idulfitri 1445 Hijriah dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (10/04/2024).

Dari informasi yang dihimpun, dengan rincian warga binaan yang menerima remisi yakni 158.343 orang menerima RK, 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Adapun besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H bagi warga binaan dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sedangkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak warga binaan yaitu menerima RK Idul Fitri 1445 H yakni 16.608 orang, di susul Provinsi Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Provinsi Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Sementara tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 H berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, warga binaan, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, warga binaan 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.

Pemberian Remisi Kurangi Beban APBN

Warga binaan dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, dengan adanya pemberian remisi, negara menghemat biaya makan warga binaan dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna kepada awak media.

Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” singkat Menkumham RI.

Diketahui remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

***

Related Articles

Back to top button