Seleb

Kemenangan Jennie Blackpink dari Gugatan Ayah Palsu

Kemenangan Jennie Blackpink dari Gugatan Ayah Palsu
Kemenangan Jennie Blackpink dari Gugatan Ayah Palsu/(ig)

PenaKu.ID – Sejak September 2024, Jennie—anggota grup K-Pop Blackpink—berjuang melawan klaim seorang pria (disebut “A”) yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan menerbitkan novel AI dengan nama serta logo Jennie di sampulnya.

Rumor ini sempat heboh di kalangan penggemar dan media sosial, memunculkan spekulasi tentang latar belakang keluarga sang idol.

Promo

Namun, upaya hukum Jennie menemui titik terang setelah Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang menggelar persidangan selama delapan bulan.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan untuk Ayah Palsu Jennie Blackpink

Pada 9 Mei 2025, pengadilan memutuskan bahwa klaim A tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada bukti pendukung selain pengakuannya sendiri.

Dokumen keluarga resmi Jennie menegaskan ayah kandungnya adalah orang lain, sehingga semua publikasi buku tersebut dinyatakan ilegal.

Pengadilan memerintahkan pemusnahan seluruh salinan dan melarang A merujuk nama Jennie dalam bentuk apa pun—baik cetakan maupun digital.

Dampak pada Jennie Blackpink

OA Entertainment, agensi Jennie, mengajukan gugatan pada 24 Desember 2024 terhadap A dan perusahaan penerbitannya, B.

Selain memerintahkan pemusnahan buku, pengadilan juga menilai tindakan A sebagai penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi.

Walaupun tidak dikenai denda, A dan B wajib menanggung seluruh biaya hukum.

Dengan putusan ini, Jennie membuktikan komitmennya menjaga nama baik dan integritas pribadinya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan teknologi AI untuk kepentingan pribadi tanpa izin.**

Exit mobile version