PenaRagam
Trending

Kembali Memanas, Pedagang di Puncak Gugat Pemkab Bogor

Firdaus menjelaskan bahwa alasan penggugatan pedagang di Puncak tersebut, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pembongkaran ilegal

PenaKu.ID – Penertiban kawasan Puncak Cisarua kembali memanas, Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B) yang mengaku memiliki legalitas jelas dari kementerian, menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat.

Menurut keterangan dari kuasa hukum P3B, DR (C) M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H membenarkan bahwa para pedagang di puncak akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor dipengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat dengan nomor gugatan 104/G/2024/PTUN.BDG.

“Kami adalah kuasa hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B) yang berlokasi di Jl. Raya Puncak KM 87, Blok Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, telah berdiri lama dan mempunyai legalitas jelas dari kementerian,” ucap M.,Firdaus Oiwobo, Sabtu (7/9/2024).

Pedagang di Puncak Sebut Pemkab Lakukan Pembongkaran Ilegal

Firdaus menjelaskan bahwa alasan penggugatan pedagang di Puncak tersebut, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pembongkaran ilegal terhadap warung milik kliennya tanpa memperhatikan azas kepemerintahan dan peraturan pemerintah tentang pembongkaran.

“Pemkab Bogor kami gugat karena melakukan pembongkaran ilegal terhadap warung klien kami,” ujarnya.

Salah satu pedagang di Puncak Cisarua yang terkena penertiban tersebut, Roro rosidin mengatakan, bahwa benar telah menguggat Pemerintah Kabupaten Bogor atas pembongkaran usaha milik para pedagang di Jl. Raya Puncak KM 87, Blok Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

“Iya kami menguggat Pemerintah Kabupaten Bogor kang, karena kami memiliki legalitas jelas dari kementerian,” ucap Roro rosidin, Sabtu (7/9/2024).

Sementara itu Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui pesan WhatsApp Sabtu (7/9/2024), hingga berita ini di tayangkan belum memberikan jawaban.

***

Related Articles

Back to top button