PenaKu.ID – Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti beserta kuasa hukumnya selain menolak vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya, berharap agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan restitusi kepada ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Hal tersebut disampaikan Adik alm Dini Sera Afrianti, Alfika Rahma kepada PenaKu.ID seusai dikunjungi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian Perlindungan dan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI).
“Iya, kami selaku keluarga korban dan kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Surabaya menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ganti rugi membayar restitusi kepada keluarga korban (ahli waris) senilai Rp 263,6 juta,” kata Alfika dihadapan awak media, Kamis (1/8/24).
Alfika mengaku bahwa Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI akan membantu mengawal kasasi ke arah restitusi karena hal ini tidak terlalu diperhatikan, sedangkan dalam tuntutan itu nilainya sekitar Rp 263,3 juta. Semisal uangnya dibayarkan semua akan diserahkan untuk pendidikan Ananda (DR) anak Alm Dini Sera Afrianti.
“Untuk kondisi sekarang ini DR yang duduk di bangku SMP menempuh pendidikannya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukabumi. Aparatur Desa setempat bersama keluarga juga sudah menjenguk anak Alm Dini Sera Afrianti belum lama ini dan kondisinya dalam keadaan baik,” jelasnya.
Kusa Hukum Alm Dini Sera Afrianti Ajukan Kasasi
Selain itu, lanjut dia, alhamduliah sekarang Ananda DR aman berada di ponpes. Kemarin setelah pihak aparat desa, UPTD saat mengunjungi DR mereka menyampaikan bahwa DR bilang merasa betah tinggal di Ponpes. Hal itu bisa saja karena di ponpes tidak ada televisi, handpone jadi tidak tahu informasi tentang Ronald Tannur mendapat vonis bebas dan juga pimpinan ponpes juga kebetulan belum mengetahui akan kasus ini, tahunya ananda DR anak yatim.
“Nah, guna memenuhi kebutuhan ananda DR anak Alm Dini Sera Afrianti. Alhamdulilah keluarga mendapatkan bantuan dari kuasa hukum, pihaknya juga fokus terhadap kasasi tak hanya dengan hukuman saja tetapi beserta restitusi untuk ahli waris alm Dini,” ungkapnya.
“Ya, karena terdakwa Gregorius Ronald Tannur di vonis bebas oleh Hakim PN Surabaya makanya kasasi. Kemarin sama kuasa hukum sudah bilang, selain kita memperjuangkan pidananya tapi fokus juga ke restitusi harus diberikan terhadap anak Alm Dini sebagai ahli waris,” imbuhnya.
***