PenaKu.ID – Penyidik idana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp117 miliar tahun 2020, yang diberikan kepada 3 ribu pesantren di Banten.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka, dalam kasus hibah untuk ribuan ponpes tersebut. Namun pihaknya belum menyebutkan nama calon tersangkanya.
“Iya sudah ada calon tersangka. Untuk penetapannya nanti akan kita sampaikan secara resmi secepatnya kepada teman-teman,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (15/4/2021)
Ivan mengungkapkan, dalam proses penyidikan dana hibah tersebut, penyidik pidsus Kejati Banten telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan penerima hibah.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah, kurang lebih 20 orang saksi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ivan menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, baik kerugian negara, maupun siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus hibah ponpes tersebut. “Nanti akan kita sampaikan (tersangka dan kerugian negara),” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, sejumlah pondok pesantren penerima hibah di wilayah Kabupaten Serang, Lebak, Kota Serang, tidak masuk dalam kriteria penerima hibah sebesar Rp 30 juta tersebut.
Ponpes tersebut tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah yakni, pertama memiliki izin operasional, memiliki bangunan ponpes, memiliki santri menetap sekurang-kurangnya 15 orang santri, adanya tim pengajar atau kiyai, dan mengajarkan kitab kuning.
Sebelum proses verifikasi dan pencairan dilakukan, penerima hibah dikumpulkan oleh tim Biro Pemerintahan Kesra Pemprov Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) untuk menentukan besaran potongan dana yang bakal diterimanya.
Dalam pertemuan itu, penerima hibah akan mendapatkan pemotongan Rp 7 juta. Namun setelah dilakukan musyawarah penerima hibah hanya mendapatkan potongan Rp2 juta dan total Rp 30 juta yang diterima untuk setiap ponpes.
(ASR)