PenaKu.ID

ARM Desak Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Tipikor Di Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya

IMG 20190620 WA0072 1

Kab. Tasikmalaya, LabakiNews.id –

Terkait dengan pernyataan ketua umum ARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ) beberapa waktu yang lalu di beberapa media yang menyatakan akan mendesak Penyidik Kejati Jabar untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dari Dinas PUPR Kab.Tasikmalaya.

Menindaklanjuti pernyataan ketua umum ARM Furqon Mujahid Bangun beberapa waktu yang lalu di banyak media massa, maka saat ini ARM berencana akan mengerahkan massanya untuk melakukan Aksi Demontrasi ke gedung Kejati Jabar guna menyampaikan tuntutan yang sama sebagaimana yang telah diberitakan oleh banyak media beberapa waktu yang lalu.

Hal ini di ungkapkan oleh Furqon Mujahid dalam menyikapi lambannya penanganan kasus tersebut.

IMG 20190620 WA0071

Padahal para penyidik dari kejati jabar telah menetapkan kelima tersangka telah lama imbuh mujahid.

Bahkan mujahid dan para aktivis ARM bertekad akan bermalam di gedung kejati jabar hingga pihak kejati jabar mengeksekusi para tersangka dan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Menurutnya dalam aksi tersebut para aktivis ARM akan bertahan dan bermalam di gedung Kejati Jabar hingga kelima tersangka tersebut dimasukkan ke dalam penjara.

lebih lanjut Furqon Mujahid juga mendesak agar kasus tersebut dilakukan pengembangan, sebab masih menurutnya diduga kuat masih ada lagi beberapa oknum pejabat yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. Mujahid juga mengungkapkan kekesalannya atas lambannya penanganan kasus ini.

“Saya mendesak agar dilakukan Pengembangan atas kasus ini, sebab menurutnya diduga kuat masih ada lagi pejabat dari dinas PUPR Kab Tasikmalaya yang terlibat langsung namun seolah tak tersentuh oleh hukum. Sebab menurut informasi yang kami terima, ada salah satu Kasi pada dinas PUPR Kab.Tasikmalaya yang diduga kuat menjadi makelar proyek serta menjadi penghubung dengan pihak ketiga, juga selalu menerima dan meminta fee dari pihak ketiga, namun saat ini tidak termasuk dalam daftar yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari rumor yang beredar bahwa mantan kadis PUPR yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka hanya menjalankan tugas dan perintas atasannya, namun mengapa para penyidik tidak jeli menyikapi rumor yang berkembang. Bukankah atasan mantan kadis PUPR tersebut adalah Bupati Tasikmalaya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur. yang jadi pertanyaan, jika benar mantan kadis PUPR tsb hanya menjalankan perintah atasannya lalu mengapa atasan dari kadis tersebut seolah tak tersentuh hukum. kan ini sudah jelas, harusnya mantan atasannya yang memberikan perintah yang paling pertama bertanggungjawab didepan hukum” pungkas Mujahid saat diwawancari awak media 20/06/19.

( wie )

Related Articles

Back to top button