PenaKu.ID

ARM Sesalkan Sikap Jaksa Agung Yang Akan Tangani Sendiri Oknum Jaksa Yang Kena OTT KPK

IMG 20190701 WA0085 1
Ketua ARM Mujahid

Bandung, LabakiNews.id –

Ramainya pemberitaan tentang adanya oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI yang terkena OTT KPK pada hari Jum’at 28 Juni 2019 lalu. Hal ini mengundang banyak reaksi dari para pengamat hukum, Politisi hingga para aktivis penggiat anti korupsi.

Hingga hari ini masih saja menjadi perbincangan publik baik itu di medsos maupun di media elektronik juga media cetak. Permasalahannya karena ada oknum Jaksa pejabat tinggi pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena OTT KPK hingga mengundang perhatian banyak kalangan.

Dikutip dari laman Cnn Minggu 30/06/19 dua oknum jaksa yang ikut terjaring OTT, Yadi dan Yuniar, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Keduanya bakal diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.

“Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Namun, Jan masih belum menetapkan status hukum dari kedua oknum jaksa itu. Ia menyatakan pihak Kejagung masih perlu mendalami kasus ini terlebih dahulu.

“Intelijen tentu punya mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kita harus melihat meneliti apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Sementara itu Ketua umum ARM sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda tersebut.

” ini akan menjadi preseden buruk untuk kedepan dalam penegakan supremasi hukum di tanah air, biarkan saja KPK yang menanganinya agar tidak ada kesan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum di perlakukan istimewa didepan hukum.” ungkap mujahid dengan lantang

Lanjut ia menambahkan jika KPK mengikuti apa yang di sampaikan oleh pihak kejaksaan agung agar para Jaksa yang terkena OTT KPK diserahkan atau di proses di gedung bundar, bukan tidak mungkin ini akan melemahkan penegakkan supremasi hukum serta melemahkan upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tambah mujahid dalam keterangannya di sekitar jalan Martadinata Bandung hari ini.

ARM juga sangat menyesalkan pernyataan salah satu politisi dari partai nasdem yang mengatakan bahwa OTT KPK terhadap oknum jaksa tersebut merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap institusi Adyaksa.

Pernyataan itu dianggap oleh mujahid sangat mengada-ngada, bagaimana mungkin KPK akan melakukan hal tersebut terhadap institusi Adhyaksa Kejaksaan bukankah di KPK sendiri tidak sedikit yang berasal dari institusi adhyaksa. Seharusnya politisi tersebut jangan asal bicara seperti itu dong yang akibat pernyataannya tersebut mengundang reaksi dari banyak kalangan.

Biarkanlah para jaksa yang terkena OTT KPK tersebut dan telah di tetapkan sebagai tersangka di proses oleh KPK hingga tuntas, namun untuk para oknum jaksa yang lainnya agar dikembalikan pada institusi Adhyaksa utk dibina dan diberi sanksi diinternal kejaksaan sendiri.

Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari ICW yang mendesak agar Jaksa Agung mundur juga mendapat respon positip dari ketua umum ARM.

Kami menyikapinya dengan bijak serta berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukankah negara kita negara hukum, jadi saya minta agar rekan-rekan dari ICW bisa menyikapinya dengan arif demi penegakkan supremasi hukum di negeri tercinta ini, Pungkas Mujahid.

( wina )

Related Articles

Back to top button