Pemerintahan

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Pidana Umum

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Pidana Umum
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Pidana Umum

PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/25).

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jakpus meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta sejumlah barang lainnya seperti ponsel, timbangan elektrik, dan pulpen.

Promo

Acara pemusnahan dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Taufik, S.H., M.H., serta perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir para kepala seksi, jaksa penuntut umum (JPU), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Faizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah diputus pengadilan.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Faizal.

Berikut Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Jakpus:

  • Ganja: 1.2676 gram
  • Ekstasi: 696 butir
  • Tembakau sintetis: 10.8103 gram
  • Obat-obatan terlarang lainnya: 900 butir
  • Alat bantu penggunaan narkotika: bong, timbangan elektrik, ponsel
  • Senjata tajam: 26 buah
  • Senjata api rakitan (softgun): 7 unit
  • Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda. Barang lainnya, seperti ponsel dan timbangan elektrik, dihancurkan dengan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan sesi foto bersama.

Kejari Jakpus menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat.**

Exit mobile version