PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi mengajak seluruh insan media agar membendung informasi HOAX termasuk informasi politik uang, SARA dan ketidaknetralan dalam pesta demokrasi yang bakal dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang, serta pada perhelatan pilkada bulan November 2024.
Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Rosalina Sidabariba di hadapan para wartawan di Kantor Kejaksaan Kota Cimahi pada Selasa (07/02/23).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya turut mencegah aksi-aksi HOAX yang hanya akan membuat resah di masyarakat.
“Ada empat konsentrasi pencegahan terhadap berlangsungnya pemilu, yakni informasi hoaks atau informasi bohong, politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), dan ketidaknetralan.
Pihaknya berharap dalam pencegahan tersebut semuanya bisa dilakukan dengan cara berkolaborasi dengan lintas stakeholders.
Sementara itu, Carlo R Lumbanbatu, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi memaparkan beberapa kasus yang erat kaitan dengan informasi hoaks, salah satunya kejadian Ratna Sarumpaet yang infomasi mendapat tindakan kekerasan, namun setelah ditelusuri ternyata wajah Ratna baru saja dioperasi.
”Bisa jadi, potensi pemilu tahun 2024 akan banyak tersiar informasi Hoax yang jauh meningkat, sebab itu perlu dilakukan mitigasi kerawanan pemilu,” papar Carlo.
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Ingatkan Integritas Pengawas
Selain itu, tren politik uang tidak akan pernah turun, bahkan selalu bergerak. Maka pihaknya menyarankan badan pengawas benar-benar bisa memeperhatikannya.
“Banyak cara memastikan demokrasi yang sehat, oleh karenanya kolaborasi mitra harus lebih didorong, termasuk bersama media dalam menangkal informasi Hoax,” terangnya.
Ia menilai peran sentral media menjadi bagian penting untuk tetap bersama mengawal pemilu 2024, dan para pemangku kepentingan juga tetap menjadi bagian terpenting untuk proses pelaksanaannya nanti.
Giat tersebut diikuti pula oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Cimahi seperti Mohammad Januar Ferdian selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cimahi, Fitri Jayanti Eka Putri selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Cimahi dan Imdad Mahatfa Virya selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.
***