Peristiwa

Kasus Korupsi Pertamina, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Pertamina, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Korupsi Pertamina, 18 Orang Ditetapkan Tersangka (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengungkap babak baru dalam skandal korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Total tersangka kini mencapai 18 orang, sementara kerugian negara ditaksir menembus Rp285 triliun.

Kasus ini kali pertama mencuat pada Februari 2025, ketika Kejagung RI menjerat tujuh eksekutif subholding Pertamina. Mereka diduga melanggar prosedur impor minyak mentah, memanipulasi kualitas bahan bakar, dan menggelembungkan biaya pengiriman. Tiga dari mereka—Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur Kilang Pertamina Internasional)—sudah terlebih dahulu ditahan.

Promo

Modus Kasus Korupsi Pertamina

Penyidik menemukan Pertamina tetap mengimpor minyak mentah secara masif meski pasokan domestik dinilai mencukupi—praktik yang melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Selain itu, produk Pertamax (RON 92) diketahui dicampur Pertalite (RON 90) tetapi tetap dipasarkan sebagai Pertamax murni. Kejagung juga menduga mark‑up biaya pengapalan hingga 15 persen dalam kontrak antara Pertamina dan sejumlah perusahaan rekanan.

Riza Chalid Terseret

Pada 10 Juli 2025, Kejagung RI menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk pengusaha Mohammed Riza Chalid. Ia diduga menjadi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak yang terlibat penetapan harga terminal BBM secara tidak wajar. Riza saat ini berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik; istrinya dilaporkan menetap di Singapura. Pemerintah Indonesia telah mengajukan bantuan hukum kepada otoritas setempat.

Selain itu, Kejagung RI menyelidiki sejumlah perusahaan trading berbasis di Singapura, termasuk Trafigura, terkait skema impor minyak mentah tersebut.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf terbuka dan berjanji memperbaiki tata kelola perusahaan.

“Kami menghormati proses hukum dan akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya dalam konferensi pers.

Meski begitu, kritik publik kian keras. Sejumlah konsumen beralih ke SPBU swasta, sementara aksi demonstrasi mahasiswa merebak di berbagai kota menuntut akuntabilitas dan reformasi menyeluruh di tubuh BUMN plat merah tersebut.

Kejagung RI menegaskan akan melacak aliran dana korupsi dan memburu tersangka yang berada di luar negeri melalui kerja sama lintas negara. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Andi Syahrir, menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola BUMN.

“Jika ditangani setengah hati, kepercayaan publik pada negara bisa runtuh,” tandasnya.**

Exit mobile version