PenaRagam
Trending

Kartu Kuning Pencari Kerja Kini Gratis, Laporkan Bila Dipungut Biaya!

PenaKu.ID – Kementrian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan Kartu Kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/21) seperti dikutip laman resmi kemnaker.

Permintaan pembuatan Kartu Kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaraan CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Menteri pun menghimbau masyarakat yang sedang mencari kerja unruk mrndaftarkan diri ke dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempaan Tenaga Kerja.

Hal itu juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di dinas kabupaten/kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilnya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” tegas Ida.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui karirhub dapat diakses melalui website kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore.

***

Related Articles

Back to top button