Ragam

KAKI Surati Bupati dan Inpektorat Purwakarta Terkait PT APJ

×

KAKI Surati Bupati dan Inpektorat Purwakarta Terkait PT APJ

Sebarkan artikel ini
KAKI Surati Bupati dan Inpektorat Purwakarta Terkait PT APJ
KAKI Surati Bupati dan Inpektorat Purwakarta Terkait PT APJ

PenaKu. ID – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sudah selayaknya dinas terkait melakukan upaya pemutusan kontrak dan peninjauan kembali pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan khusus di Mapolres Purwakarta oleh PT Adidaya Pratama Jomantara ( PT APJ).

Pasalnya, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.

Sebaliknya, jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Umardin, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya,  pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati dan Inspektorat Purwakarta, untuk melakukan pengusutan sekaligus melakukan pemutusan kontrak terhadap PT  Adidaya Pratama Jomantara yang beralamat Kp. Dangdeur Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta selaku pemenang tender atau pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta pada Satuan Kerja (Satker)  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.

“Alasan kami meminta untuk dilakukan pengusutan dan pemutusan kontrak karena kepala desa sebagai komisaris utamanya,” katanya.

Lanjut, dijelaskan Umardin, bahwa seorang Kepala Desa yang menjabat sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender atau pelaksana proyek yang anggarannya berasal APBN dan APBD, dan merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

” Hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan, yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tentang Desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, tegas Umardin, berdasarkan bukti dan berpedoman pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT APJ  cacat hukum dan wajib dilakukan pemutusan kontrak, serta memberikan sanksi terhadap pejabat pengadaan.

Jika Bupati dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta tetap mempertahankan, serta tidak memberi sanksi, maka kami berencana untuk melaporkan atau  mengadukan hal ini kepada pihak terkait. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta selaku Satker pada kegiatan yang dimaksud untuk dilakukan pemutusan kontrak serta memberikan sanksi daftar hitam kepada PT Adidaya  Pratama Jomantara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” jelas Umardin. ***