PenaKu.ID – Bagi para penggemar fashion tentunya tak asing lagi jika mendengar Christian Dior, rumah mode ternama asal Prancis yang bergelut di bidang busana dan pakaian ini.
Baru-baru ini kain endek buatan Bali secara resmi digunakan oleh rumah mode ternama asal Prancis tersebut setelah Gubernur Bali Wayan Koster bersama Marie Champey selaku Senior Vice President General Counsel mewakili Christian Dior Coutere S.A menandatangani letter of intent (pernyataan kehendak).
Penandatanganan Pernyataan Kehendak dilaksanakan secara virtual dalam dua rangkap di Bali dan di Paris pada hari Jumat (8/1/2021), masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Semua naskah memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Pernyataan Kehendak, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.
Penandatanganan naskah Pernyataan Kehendak antara kedua pihak disaksikan Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali; dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dan wakil dari CV. Puri Bintang Denpasar.
Melansir bali.siberindo, disebutkan ada sejumlah poin yang harus dilaksanakan para pihak di dalam Pernyataan Kehendak tersebut.
Pertama, Pemprov Bali berkomitmen melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali produksi para penenun di Bali secara hand made menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) dan Cagcag.
Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai hilir/pemasaran.
Kedua, terkait penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Christian Dior, maka Pemprov Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali.
Selain itu ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm.
Ketiga, terkait warna dan motif yang dihasilkan, tidak mutlak sama (seratus persen sama) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin, sehingga pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi Kain Endek Bali.
Dan keempat untuk memastikan bahwa proses dan persyaratan tersebut terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Maka, Pemprov Bali merekomendasikan vendor dalam pemenuhan Kain Tenun Ikat Endek Bali yaitu CV. Puri Bintang Denpasar.