PenaKu.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung beserta jajaran telah menerima Sertifikat Tanah Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas tanah hibah yang dihibahkan dari Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Jum’at (3/04/2021).
Tanah dengan luas 10.000 m2 tersebut rencananya akan dibangun untuk sarana dan prasarana gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Diketahui, bahwa pada tanggal 02 Juli 2020 telah dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan Surat Hibah Tanah dari Pemerintah Kota Serang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Seiring berjalannya waktu dan dengan proses koordinasi antar instansi yang intensif.
Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung menjelaskan, rencananya pembangunan Kantor Imigrasi Serang yang baru ini dalam rangka meningkatkan kwalitas layanan publik keimigrasian kepada masyarakat, khususnya dalam hal sarana prasarana, pasalnya selama ini ketidaktersediaan lahan parkir untuk pengunjung layanan yang kurang memadai karena keterbatasan lahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh “Sertifikat Tanah” hak pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas Tanah Hibah yang dihibahkan dari Pemerintah Kota Serang, sehingga kata dia, dengan adanya sertifikat tanah ini maka proses Pembangunan Gedung Kantor Baru sudah bisa dimulai,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung
Menurut Vicktor, dengan adanya lahan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang baru, ini merupakan upaya nyata dan sebagai bukti keseriusan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberikan kwalitas pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat pengguna layanan.
(ASR)