PenaKu.ID – Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan kavling tidak berizin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Hal ini menjadi sorotan serius pihak pemerintah desa karena operasionalnya terus berjalan meski belum mengantongi izin resmi dan izin lingkungan.
Pemdes Hambalang Soroti Praktik Penjualan Kavling Tidak Berizin (Ilegal)
Wawang menyebutkan bahwa sejauh ini baru teridentifikasi satu perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama perusahaan yang dimaksud dan meminta publik untuk menunggu hasil pembuktian di lapangan nantinya.
“Baru satu perusahaan yang sudah berjalan. Saya tidak bisa menyebutkan nama PT-nya, bisa ditelusuri nanti di lokasi dengan hasil pembuktian,” ujar Wawang saat dikonfirmasi selesai menghadiri Musrenbang Kecamatan Citeureup, Rabu (28/1/2026).
Sudah Membangun Klaster
Meski diduga belum memiliki izin dari tingkat desa, aktivitas di lapangan terpantau masih berjalan aktif. Bahkan, Wawang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat beberapa klaster bangunan yang berdiri.
“Sampai saat ini masih berjalan, bahkan sudah ada klaster-klaster yang berdiri,” tambahnya.
Lapor ke DPRD Kabupaten Bogor
Menyikapi temuan ini, pihak Pemerintah Desa Hambalang telah mengambil langkah formal dengan melaporkan masalah tersebut ke salah satu komisi di DPRD Kabupaten Bogor.
Wawang berharap pihak legislatif maupun instansi terkait segera melakukan pembenahan dan tindakan tegas sesuai kebijakan yang berlaku.
“Kita minta dipantau saja, dibenahi. Kita kan hanya mengusulkan untuk kebijakan tindakan lebih lanjut, prioritas ada di mereka (pihak berwenang). Kita tidak bisa berbuat lebih daripada itu,” tegas Wawang.
Saat ini, pihak desa terus memantau perkembangan di lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan ke DPRD.***
