Indramayu, LabakiNews.id –
Polres Indramayu Polda Jabar, Jum’at (27/9/2019) menangkap tersangka pelaku perkara pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Tempat kejadian perkara di Kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung Blok Ciselang Kec. terisi Kab. Indramayu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP. M. Yoris MY. Marzuki, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyebutkan kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 11.00 wib. diketahui identitas korban an. H. Carudin Als. H. Udin Als. H. Juned bin (Alm) H. Husen, 32 tahun, wiraswasta, alamat Desa Cibereng Blok III Kec. Terisi Kab. Indramayu.
Tersangka dalam kasus itu adalah Hj. DRH Binti (Alm) S, 50 tahun, IRT, Desa Cibereng Blok III Kec. Terisi Kab. Indramayu, pelaku yang menyuruh membunuh WRSN BIN N, 55 Tahun, swasta, Desa Jatimunggul Kec. Terisi Kab. Indramayu, sedangkan eksekutor yang melakukan aksi tersebit adalah WRD BIN K 27 Tahun, swasta, Desa Jatimunggul Kec. Terisi Kab. Indramayu, eksekutor.
Barang bukti yang berhasil disita, satu unit mobil Toyota Camry No Pol : B 1992 AH, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah kopyah/peci warna hitam, satu buah sarung warna merah, dua buah batu kali, satu buah celana training warna merah, satu buah kaos warna hitam, uang tunai Rp. 1.700.000,-, buku tabungan Bank BRI, satu unit HP, satu buah celana jeans warna biru, satu buah sweter warna merah.
Modus Operandi Tsk. Hj. DRH menyuruh tersangka IG (DPO) untuk memusnahkan/membunuh korban karena Hj. DRH merasa resah selalu diancam akan dibunuh oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, kemudian Tsk. IG (DPO) merekrut pelaku/eksekutor lain yaitu Tsk. WRSN, Tsk. WRD dan Tsk. PJ (DPO), Tsk. BJ (DPO). Kemudian Tsk. Hj. DRH memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 sebagai imbalan kepada para tersangka setelah diberitahukan bahwa anaknya sudah dibereskan/dibunuh.
Pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP, Pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.
( tds/nrl )