Bandung, LabakiNews.id –
Operasi Zebra Lodaya Tahun 2019 berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019 dan pada hari ke sebelas pelaksanaannya Polda Jabar telah melakukan penindakkan, tilang, dan teguran dengan rincian sebagai berikut :
Rekap pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019 Polda Jabar dan jajaran telah melakukan penindakkan pelanggaran sebanyak 136.169 kali mengalami kenaikan sebanyak 10% dibandingkan dengan penindakkan pada rekap hari ke sebelas tahun sebelumnya yaitu sebanyak 123.683, Untuk jumlah tilang sendiri mengalami kenaikan yaitu 13%, dimana pada tahun sebelumnya sebanyak 87.010 tilang dan pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya tahun 2019 sebanyak 98.348 Tilang yang dikeluarkan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya melakukan penindakan pelanggaran dan tilang, Polda Jabar dan jajaran juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas yaitu sebanyak 37.821 teguran, hal ini mengalami kenaikan sebesar 3% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 36.673 teguran.
Sasaran utama pada Operasi Zebra Lodaya 2019 adalah Pengemudi yang tidak memiliki SIM, SIM tidak sesuai dengan kendaraan/peruntukannya, pelanggaran yang tidak menggunakan Helm SNI, pelanggaran melawan Arus, penggunaan Handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pelanggaran surat kendaraan, dan mengendarai kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Rekap Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi sampai hari ke sebelas Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya – 2019 sebanyak 55 kasus dibandingkan dengan periode yang sama pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya – 2018 sebanyak 109 kasus, terjadi penurunan sebanyak -54 kasus atau -50%, dengan korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya – 2019 sebanyak 24 orang dibandingkan dengan periode yang sama pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya – 2018 sebanyak 61 orang, terjadi penurunan sebanyak 37 orang atau Turun -61%.
( tds/nrl )