PenaKu.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (22/8/25). Massa bergerak dari Jalan Siliwangi menuju Pendopo Cianjur Jawa Barat untuk menuntut keadilan atas kasus kekerasan terhadap delapan jurnalis di Serang, Banten.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menegaskan bahwa profesi wartawan seharusnya dilindungi undang-undang, bukan justru menjadi korban kekerasan. Mereka menilai serangan terhadap jurnalis bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai martabat profesi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, menyebut kekerasan terhadap jurnalis sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegakkan keadilan.
“Perbuatan ini sudah sangat parah. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto segera menegakkan keadilan terhadap insan pers,” kata Ikhsan dalam orasinya.
Kekerasan terhadap Wartawan Pelanggaran Hukum
Ikhsan juga memperingatkan, jika kasus serupa terus dibiarkan, ancaman terhadap keselamatan jurnalis bisa semakin fatal.
“Bukan tidak mungkin suatu hari wartawan akan dibunuh. Kami tidak ingin hal itu terjadi, terutama jika aksi kami tidak ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah,” ujarnya.
Senada, Ketua IJTI Korda Cianjur, Rendra Gojali, menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Kami menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan tugasnya dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Aksi solidaritas tersebut menjadi bentuk desakan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku serta menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.**