PenaKu.ID – Mengaku sebagai Jendral Narkoba dan menantang aparat kepolisian di dunia maya, akhirnya pria bernama IN alias Napi 30 alias Dae Oleng, pemilik akun Facebook Dae Oleng diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat, di rumahnya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (20/2/2021) siang.
Ia diciduk lantaran unggahan postingan di social media yang bersifat provokatif, bahkan bernada ancaman disertai umpatan penghinaan yang ditujukan khususnya terhadap Aparat Penegak Hukum APH.
“Yang tau keberadaan saya silahkan dicari, Saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapa pun apalagi sama polisi anjing semua itu,” tulis Indra di Akun Facebook miliknya bernama Dae Oleng.
Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto di mana dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Praktis postingan tersebut hebohkan jagad sosial media.
Netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan share kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.
Menurut penjelasan Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan, S.Sos., berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian Sektor Pekat, Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 02.00 WITA, ada postingan yang bersumber dari terduga pelaku, lalu dishare oleh netizen melalui jejaring sosial media facebook, kemudian dishare ke jejaring whatsapp.
Postingan tersebut praktis membuat heboh dunia maya karena menantang aparat, dalam hal ini aparat kepolisian.
Terlebih lagi, di postingan tersebut juga dia unggah foto dirinya sedang menggenggam plastik klip narkoba.
Mengetahui hal itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pemilik Akun tersebut.
Sekira pukul 11.00 wita saudara Indra alias Napi pemilik akun Facebook Dae Oleng berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi, pelaku Indra, di hadapan petugas sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan, dirinya tidak memiliki Handphone versi android.
Namun diakuinya, bahwa dirinya sering menggunakan facebook melalui Handphone android milik teman-temannya, antara lain atas nama Erlan dan Kurniadin.
Memperjelas hal itu, terduga pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya bernama Erlan dan kurniadin, Jum’at 19/2/2021 sekira pukul 23.00 Wita.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut.
Namun di sisi lain, sadar facebooknya dibajak dan postingannya viral, terduga pelaku mengaku sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Sabtu 20/2/2021 sekira pukul 12.30 wita, Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin 30 dan Kurniadin 20 asal yang sama dengan terduga pelaku.
Dari keterangan Kurniadin, lanjut kapolsek, dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh IN alias Napi sejak hari Jum’at 19/2/2021 sejak sekira jam 12.00 WITA.
Dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan Dae Oleng diketahui berasal dari HP tersebut, berikut postingannya.
“Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup kapolsek.
**Red/ntb.siberindo