PenaKu.ID – Publik kini tengah menyoroti sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menerapkan prinsip keterbukaan anggaran, khususnya terkait alokasi insentif pemungutan PBB. Hak para petugas di tingkat desa dan kelurahan kini dipantau ketat agar distribusinya berjalan proporsional dan tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi.
Salah satu Praktisi Hukum dan sehari-harinya sebagai adokat di Sukabumi, Muhammad Saleh Arif menegaskan, tuntutan para ketua RT dan RW di Kota Sukabumi mengenai kejelasan dan kelayakan porsi insentif PBB memiliki legalitas yang absolut. Pemerintah daerah tidak punya alasan yuridis untuk menunda atau mengaburkan hak tersebut, karena kinerjanya dilindungi oleh hierarki hukum yang tinggi.
Secara aturan, tata cara pemungutan PBB tanah dan bangunan memang dijabarkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perwal/Perbup). Namun, Saleh Arif mengingatkan bahwa aturan daerah tersebut wajib tunduk patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
“Dalam PP 69 Tahun 2010 sudah jelas diatur bahwa alokasi insentif untuk instansi pemungut ditetapkan maksimal sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan. Anggaran ini wajib didistribusikan secara proporsional dari instansi vertikal, kecamatan, hingga petugas di tingkat desa, kelurahan, termasuk RT dan RW yang menjadi ujung tombak penagihan,” tegas Saleh Arif dalam keterangan resminya kepada PenaKu ID, Senin (1/6/2026).
Lebih lanjut, ia mengkritisi pola distribusi yang selama ini berjalan di lapangan. Menurutnya, karena indikator utama pencairan insentif ini adalah capaian target kinerja atau realisasi riil, maka sangat tidak adil dan cacat secara asas kepatutan jika RT/RW yang bekerja keras melunasi target di lingkungan warga, justru tidak menerima haknya secara transparan.
“Apa yang dituntut oleh RT dan RW di Kota Sukabumi saat ini sah menurut hukum. Pemkot Sukabumi harus segera memperjelas aturan turunan pembagiannya. Jangan sampai keringat para petugas di tingkat bawah diperas untuk memenuhi target pendapatan daerah, tetapi hak insentif 5 persennya justru menguap tanpa transparansi yang akuntabel,” pungkasnya.
***





