Pemerintahan

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene bagi SPPG

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene bagi SPPG
Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene bagi SPPG

PenaKu.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hingga saat ini, dari 2.131 SPPG di Jabar, baru 17 yang sudah memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Sisanya, sedang berproses mendapat sertifikat.

SPPG Wajib Punya SLHS

SLHS wajib dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, untuk mempercepat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mendapatkan sertifikat, Pemdaprov Jabar sudah meminta dinas terkait untuk berkoordinasi.

“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG, dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi atau SLHS,” terang Herman, Jumat (10/10/2025).

Jabar, lanjut Herman, tidak menginginkan ada lagi ekses dari program MBG, seperti keracunan yang terjadi belakangan. Ia memastikan Jabar mendukung program MBG. Dalam program MBG, Jabar membutuhkan 4.600 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.**

Exit mobile version