PenaKu.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Kategori Provinsi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Setiawan menuturkan, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa Pemda Provinsi Jabar terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
“Kita Jawa Barat mendapatkan Kategori JDIHN Award kategori Provinsi kita nomor satu,” kata Setiawan.
Selain Jabar, sejumlah kota/kabupaten serta lembaga di Jabar pun mendapat penghargaan serupa. Pada kategori Kabupaten, Sumedang berhasil meraih Terbaik IV, dan Cianjur Terbaik VIII. Sedangkan kategori Kota, Sukabumi menjadi Terbaik I, disusul Kota Bandung Terbaik terbaik IV, dan Kota Bekasi Terbaik V.
Sementara itu, terdapat JDIHN Award Kategori DPRD Kabupaten, yang berhasil diraih Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang sebagai Terbaik II. Adapun pada Kategori Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Jabar berhasil menempati Terbaik III.
“Di sisi lain, untuk (beberapa) kabupaten/kota di Jabar juga kita pun mendapatkan award juga. Sama juga Kanwil Hukum dan HAM Jabar juga dapat. Kalau saya perhatikan bahwa Jawa Barat bisa jadi juara umum kalau semua kategori kita kumpulkan, dan ini sangat membanggakan,” kata Setiawan.
Di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kata Setiawan, seluruh proses hukum selalu diupayakan sebaik mungkin. Kemudian, digitalisasi guna membuat pelayanan bisa diakses dengan praktis dan cepat oleh masyarakat.
“Karena yang pertama selain kita melek hukum semua, proses hukum juga dilalui dengan baik, yaitu dengan sistem digitalisasi. Ini harapan kita menjadikan Jabar Juara. Karena pelayanan kepada masyarakat juga akan bisa lebih cepat,” ucapnya.
“Digitalisasi kunci saat ini, bagi daerah yang bisa mengimbangi dan bisa beradaptasi dengan teknologi saat ini itulah sebenarnya yang unggul,” tambahnya.
Setiawan pun memaknai penghargaan yang diraih sebagai bonus. Menurutnya yang jadi fokus adalah bekerja sebaik mungkin, yakni dengan melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses hukum.
“Makna dari penghargaan ini adalah kita ibarat bonus, keseharian kita adalah kita bekerja dengan baik saja, layani masyarakat dengan baik dalam proses hukum, produk- produk hukum pun terdokumentasikan dan proses sesegera mungkin,” katanya.
“Awards hanya bonus bagi kita, jadi kita tidak bekerja untuk mengejar penghargaan. Tapi ini adalah bentuk penghargaan dari Kemenkumham RI atas prestasi yang kita lakukan selama ini,” imbuhnya.
JDIHN Terintegrasi
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa demi menjawab kebutuhan masyarakat di era kemajuan teknologi informasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN terus berinovasi mengembangkan basis data dokumen hukum komprehensif dan terintegrasi secara nasional melalui one gate JDIHN.
Harapannya, masyarakat akan lebih cepat dan mudah mendapat informasi dan bantuan hukum resmi tanpa biaya apapun.
“Masyarakat akan lebih well informed akan hukum sehingga tidak mudah termakan hoaks,” ucapnya.
Yasonna pun mengajak seluruh anggota JDIHN untuk terus mengelola JDIHN sebaik mungkin. Terutama agar basis data sistemnya terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan sinergitas dengan Kemenkumham dalam rangka penataan regulasi yang berkelanjutan untuk dan berinovasi mendukung reformasi hukum dan mengembangkan pelayanan publik di bidang hukum,” tutur Yasonna.
“Saya mencatat dan memberikan apresiasi atas kinerja terbaik yang dicapai seluruh JDIHN sampai sejauh ini. Ada penambahan jumlah website yang signifikan dari anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id,” tambahnya.
**