PenaOpini

Insentif untuk Guru Honorer

Insentif untuk Guru Honorer
Sri Mulyani Awaliyah

Opini: Sri Mulyani Awaliyah

PenaKu.IDGuru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung non ASN kini mendapatkan insentif dari Pemkab Bandung sebesar 2,4 juta rupiah pertahun. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan guru dan tenaga kependidikan non ASN ini tidak jelas pendapatan setiap bulannya, Dadang mengaku, sebenarnya memberi insentif kepada guru dan tenaga pendidik merupakan keinginannya semenjak beliau menjadi anggota DPRD pada tahun 2018.

Perhatian Pemkab terkait honorer guru sebagai bentuk apresiasi akan keikhlasan para guru dalam mendidik anak-anak tanpa pamrih.

Menjadi sedikit angin segar bagi guru honorer, adanya insentif non ASN ini bisa mengurangi sedikit beban guru honorer.

Padahal, sejatinya guru sejahtera dalam naungan Islam karena guru merupakan tombak terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi, tentunya dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab besar.

Sebagai perbandingan, Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di Kota Madinah ada 3 orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar Bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas) jika dikalkulasikan, artinya gaji guru sekitar Rp30.000.000,00 tanpa memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer.

Tidak heran di masa Khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh, selain itu berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar. Dalam pemahaman pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal, tapi tidak bagi sistem Islam yang diterapkan secara kaffah.

Wallahu alam bishawab

Exit mobile version