PenaKu.ID

Ini Jawaban Dewan Pers Menyoal UKW Gratis Kala Pandemi

PenaKu.ID – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa benar Dewan Pers menetapkan target karena semua program yang dibiayai APBN harus jelas output dan outcomenya. Tetapi, jelas Hendry, UKW dilaksanakan sesuai standar, kelulusan peserta harus sesuai dengan ketentuan ujian, tidak bisa diatur hasilnya. Oleh karena itu agar peserta lebih siap ikut uji kompetensi, diberi pelatihan terlebih dahulu.

“Target itu bukan soal wajib atau sunah, tetapi target itu dipasang untuk dilaksanakan dan harus dicapai,” kata Hendry melalui sambungan seluler kepada PenaKu.ID, Jumat (08/1).

Lebih lanjut ia membeberkan terkait waktu dan pelaksanaan pelatihan pra uji kompetensi itu.

Dikatakannya, pelaksanaan itu dilaksanakan mulai Februari sampai tahun anggaran yaitu bulan Oktober 2021.

“Jadi yang benar bukan harus selesai Februari. Mana mungkin. Waktunya berjalan normal saja,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers yang juga mantan Wartawan Kompas dan Sekjen PWI Pusat 2008-2018 tersebut.

Kendati begitu, Hendry berharap uji kompetensi tersebut dapat terlaksana seluruhnya pada semester I di bulan Juni.

“Sehingga kalau pun nanti realisasi baru selesai Oktober, itu ga masalah,” kata Hendry.

Berkaitan dengan masa pandemi corona, Hendry memastikan bahwa pelatihan dan uji kompetensi tersebut akan dilakukan secara ketat dengan melakukan beberapa langkah antisipasi kerumunan.

Lanjutnya, pihaknya bakal melakukan pembagian waktu dari total peserta yang akan mengikuti ujian tersebut.

“Dipisah ruangan atau hotelnya. Misalnya kelompok I dan kelompok II masing-masing ada yang 30 orang dan ada lagi yang 20 orang. Tetapi dilakukan pada hari yang sama. Jadi ga masalah itu,” jelas Hendry.

Ada pun mengenai syarat peserta, Hendry menegaskan setiap wartawan bisa mengikuti dengan ketentuan sudah bekerja minimal satu tahun pada perusahaan media yang berbadan hukum Pers Indonesia.

Ia mengatakan segala aturan tersebut sudah tertuang dalam peraturan Dewan Pers tahun 2018 sebagaimana dijelaskan mengenai syarat peserta, syarat penguji dan syarat pelaksana. Menurutnya, kalau pun ada lembaga uji yang membuat syarat tambahan, Hendry mempersilahkan namun dengan tetap bersandar pada peraturan Dewan Pers.

“Tidak harus media yang sudah terverifikasi. Paling tidak berbadan hukum Pers Indonesia, itu yang penting buat Dewan Pers,” ungkap Hendry.

Ia pun menjelaskan, para peserta uji dipilih oleh lembaga penguji masing-masing dan diajukan kepada Dewan Pers.

Menurutnya, cara ini berbeda dengan tempo dulu yang biasa dilakukan dengan tidak adanya pelatihan terlebih dulu untuk mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Yang ikut uji kompetensi sekarang dikasih pelatihan oleh Dewan Pers. Itu aja. Dulu kan engga. Langsung uji kompetensi jadi banyak yang gagal,” terang Hendry.

Mengenai lembaga uji mana saja yang bakal dipilih Dewan Pers, Hendry Ch Bangun memastikan hal itu belum final dan masih dilakukan pengkajian dan konsolidasi.

Dijelaskannya, dalam uji kompetensi ini pun Dewan Pers membuka lebar kepada lembaga uji diluar organisasi kewartawanan. Contohnya, disebutkan Hendry seperti, perguruan tinggi, LPDS, dan dari media Tempo dan Solopost.

“Ini yang belum dilakukan, rencananya paling lambat akhir pekan depan akan dibuat perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dengan lembaga uji,” tutup Hendry.

Seperti diketahui, Dewan Pers telah mengantongi sebanyak 18 calon lembaga uji yang akan disebar 34 provinsi untuk menggelar pelatihan jurnalistrik pra uji kompetensi wartawan tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan terkait pemberitaan ukw gratis tersebut dengan judul https://penaku.id/ukw-gratis-2021-kala-pandemi-dan-profesionalisme-jurnalis/




**Redaksi

Related Articles

Back to top button