Tutup
PenaPeristiwa

Ini Jawaban Camat Regol Kota Bandung Terkait [EA]

×

Ini Jawaban Camat Regol Kota Bandung Terkait [EA]

Sebarkan artikel ini
IMG 20201012 WA0439

PenaKu.ID – Menyikapi pemberitaan yang telah dimuat pada tanggal 08 Oktober 2020 Kamis lalu dengan link dan judul berita;

https://penaku.id/surat-terbuka-matahun-binairi-lurah-ciateul-kota-bandung/

https://penaku.id/ini-pengakuan-mantan-bendahara-ciateul-bandung-terkait-dugaan-korup/

Camat Regol, Kota Bandung, Iwan Sumaryana angkat bicara dan memberikan jawabannya.

Iwan menjelaskan laporan yang ia terima dari Lurah Ciateul, Matahun Binairi DS, terkait penyalahgunaan anggararan yang dilakukan Saudara [EA] mantan Bendahara Kelurahan Ciateul telah ditinjak lanjuti ke pihak kota.

“Lurah memberikan persurat juga akhirnya kami proses. Surat-menyurat kami persiapkan, kita buat ke tingkat kota,” kata iwan kepada PenaKu.ID, Senin (12/10).

Lanjut Iwan, hal itu merupakan tindak lanjut apa yang disampaikan pihak lurah. Bahkan dirinya mengklaim sudah menjatuhkan saksi kepada [EA] tersebut.

“[EA] saya mutasikan ke Kecamatan itu kan kewenangan saya selaku Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya.

Berbeda dari yang diungkapkan Lurah Ciateul, Matahun Binairi dalam dua berita diatas. Bahwa Binairi merasa laporannya tersebut tidak mendapat tanggapan dari Camat. Bahkan Binairi melanjutkan membuat laporan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bandung pada 27 Januari 2020. Sampai akhirnya [EA] dimutasi ke Kecamatan Regol pada bulan Maret, jelas Binairi, dirinya mengaku tidak ikut dilibatkan dan dikonfirmasi bahwa [EA] akan dimutasi.

Namun, Iwan menegaskan, “pada 7 Januari kita tindak lanjuti dengan yang bersangkutan [EA]. Trus juga lurah mengirimkan surat kembali 22 Januari kita juga tidak lanjuti surat tersebut,” beber Iwan.

Menurut Iwan dengan diberhentikannya Saudara [EA] dari bendahara merupakan sanksi kepada yang bersangkutan. Di samping itu, jelas Iwan, jabatan [EA] turun ke grade 5 yang sebelumnya berada di level 6 sebagai pelaksana.

“Secara administrasi kepegawaian sudah clear, tapi kan yang bersangkutan masih punya kewajiban untuk menyelesaiakan pembayaran honor RT yang belum direalisasikannya,” katanya.

Menyoal adanya upaya Lurah Ciateul untuk menyelesaikan perkara [EA] dengan memberikan berupa dana pinjam atau talang, Iwan mengapresiasi langkah Binairi tersebut.

“Memberikan dana talang dahulu itu menjadi hal baik,” tegas Iwan.

Atas polemik itu, Iwan berkomitmen akan lebih melakukan pembinaan kepada jajarannya.

“Ini menjadi ranah internal pembinaan kami,” tutup Iwan.



(Depe)