PenaKu.ID – Sebanyak 265 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, mendapatkan Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79, tiga orang diantaranya Remisi Umum bebas pulang, Sabtu (17/08/2024).
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro mengatakan bahwa di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi memberikan 265 warga binaan remisi umum dan tiga orang dibebaskan pulang.
“Adapun Remisi Kemerdekaan RI yang diberikan kepada warga binaan tersebut bermacam-macam yakni ada yang 1 bulan hingga 6 bulan yang memenuhi persyaratan di antaranya, warga binaan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan yang terpenting berkelakuan baik,” kata Gatot kepada PenaKu.ID seusai acara,
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya memberikan penilaian kepada yang mendapatkan RU, karena di lapas ada banyak kegiatan pembinaan kepribadian seperti pondok pesantren dijadwalkan dari hari Senin hingga Kamis oleh Ustaz atau penyuluh dari Kemenag Kota Sukabumi untuk memberikan pembinaan kepribadian bagi agama muslim maupun non muslim.
“Ya, setiap warga binaan mengikuti kegiatan itu kita memberikan absen kehadiran untuk mengikuti dan kita cek kemudian ada penilaian dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menggelar beberapa kegiatan yang dilakukan untuk warga binaan. Satu minggu kemarin saja sudah melakukan kegiatan perlombaan mulai dari perlombaan kesenian, olahraga, dan yang berkaitan dengan pembinaan kepribadian agama yakni lomba azan, lomba baca Al-qur’an, lomba baca hadits, sedangkan untuk puncaknya hari ini lomba tradisional jadi mungkin tarik tambang, bakiak dan lain-lain.
“Saya berharap di Hari Kemerdekaan RI ini, teman-teman warga binaan bisa menjadi motivasi kepada warga binaan bahwa Hari Kemerdekaan ini kita dapat tidak semudah hari ini banyak perjuangan-perjuangan pendahulu kita yang rela berkorban sampai nyawa pun mereka korbankan. Makanya di Hari Kemerdekaan ini menjadi dapat menjadi motivasi kepada semuanya termasuk uang mendapatkan RK bisa memotivasi agar bisa mereka mengikuti pembinaan-pembinaan dengan baik dan berperilaku baik,” tandasnya.
Warga Binaan yang Pulang Harus Diberikan Peluang
Di tempat yang sama Pejabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menambahkan bahwa dari 265 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan tugas Lapas Kelas IIB Sukabumi, dengan memberikan pembinaan terus menerus dan ada juga 3 orang yang dibebaskan pulang serta kembali ke masyarakat yang akan menjadi tugas bersama.
“Setelah 3 warga binaan yang mendapatkan RK dibebas pulangkan menjadi tanggung jawab semua pihak memiliki peran penting untuk menerima yang bersangkutan yang akan kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitar, semoga dengan pemberian RU yang diberikan Lapas Kelas IIB Sukabumi, karena dengan prestasi dedikasi dan kedisiplinan selama mengikuti pembinaan di Lapas ini membuat mereka bisa bebas langsung,” jelasnya.
Kusmana juga berharap mudah-mudahan dengan adanya keahlian dan pelatihan serta ilmu selama menjalani hukuman di dalam Lapas, bisa diangkat untuk diberikan peluang pekerjaan melalui pembinaan dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Kota Sukabumi mau pun dari tingkat RT,RW, keluraha dan kecamatan untuk memfasilitasi menjadi pelaku UMKM.
“Karena ketiga orang tersebut mempunyai ilmu keahlian khusus yang diperoleh saat menjadi warga binaan,” pungkasnya.
***