PenaKu.ID – Merespons eskalasi krisis global dan melonjaknya harga komoditas energi, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan kebijakan strategis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas kedinasan melalui fleksibilitas kerja serta efisiensi penggunaan sumber daya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bupati Bogor Optimalisasi Kerja Fleksibel (WFH) bagi ASN di Pemkab Bogor
Dalam aturan baru ini, Pemkab Bogor menerapkan sistem kerja campuran:
• Work From Home (WFH): Dilaksanakan setiap hari Jumat.
• Work From Office (WFO): Dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis.
Meskipun fleksibel, Bupati menegaskan bahwa unit layanan publik esensial seperti layanan kesehatan (RSUD/Puskesmas), transportasi, keamanan, penanggulangan bencana, dan Damkar tetap beroperasi secara normal tanpa sistem WFH.
Efisiensi Energi dan Transportasi Ramah Lingkungan
Selain pengaturan jam kerja, poin utama dalam surat edaran ini adalah penghematan energi di lingkungan kantor, yang meliputi:
• Pengaturan suhu AC paling rendah pada 24^{\circ}\text{C}.
• Penggunaan peralatan listrik hemat energi dan mematikan lampu yang tidak digunakan.
• Optimalisasi pencahayaan alami matahari.
• Penghematan penggunaan air dan Alat Tulis Kantor (ATK).
Terkait transportasi, ASN didorong untuk melakukan carpooling (nebeng) kendaraan dinas pada hari Senin, Selasa, dan Kamis. Khusus hari Rabu, ASN dilarang menggunakan mobil pribadi atau dinas dan disarankan beralih ke transportasi publik, sepeda, motor, atau jalan kaki.
Jaminan Kualitas Pelayanan dan Syarat Administrasi
Bupati Rudy Susmanto menjamin bahwa fleksibilitas ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah wajib mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta tetap membuka kanal pengaduan seperti SP4N LAPOR!.
Bagi ASN yang menjalankan WFH, terdapat syarat administrasi ketat yang harus dipenuhi:
• Melakukan absensi dan input titik koordinat melalui aplikasi SiCantik.
• Menyusun laporan kinerja rutin dan rencana kerja mingguan kepada atasan.
• Wajib siap sedia jika ada tugas mendesak dari pimpinan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret Kabupaten Bogor dalam menjaga stabilitas operasional pemerintahan sekaligus berkontribusi pada penghematan energi nasional.***
