Ragam

H.R. Iwan Darmawan, Akan Fokus Tangani Banjir Saat Musim Hujan

IMG 20210312 191401
H.R. Iwan Darmawan dilantik menjadi anggota DPRD kota Bandung, Jumat (12/3/21)

Penggantian Antar Waktu tersebut dilaksanakan seturut berpulangnya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, H. Kusmana pada 13 Oktober 2020 lalu.

PenaKu.ID – H. R. Iwan Darmawan menjalani prosesi pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024, melaluinya Penggantian Antar Waktu (PAW) menggantikan alm. H. Kusmana, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).
HumasDPRD- H. R. Iwan Darmawan resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menggantikan H. Kusmana. Iwan menjalani pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota legislatif Pengganti Antara Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).

Promo

Berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia.

Ketentuan lain juga merujuk pada Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.138-Pemotda/2021 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bandung tanggal 9 Maret 2021, yang menetapkan H. R. Iwan Darmawan sebagai anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024 menggantikan H. Kusmana (Alm) dari fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, juncto 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di Gedung DPRD, dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan AT, M.M berharap dengan kepercayaan yang diberikan sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu, yang bersangkutan mampu beradaptasi melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota legistatif sesingkat mungkin.

Sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Iwan diharapkan mampu bekerjasama secara baik dengan para anggota legislatif lain, eksekutif, dan mitra kerja strategis lainnya.

“Dengan demikian, seluruh anggota DPRD dituntut dapat berperan aktif yang sejalan dengan dinamika Kota Bandung, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, DH, SH berharap Iwan Darmawan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

Terlebih, Iwan Darmawan menjadi anggota legislatif sKota Bandung bukan yang pertama kali, karena sebelumnya pernah menjabat pada periode 2009-2014 lalu. Dengan demikian, Iwan diyakini telah memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.

“Maka sebagai anggota legislatif yang dipilih dan diamanatkan oleh rakyat atau konstituennya, aspirasi yang diimplementasikan harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, H. R. Iwan Darmawan menuturkan siap menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab sebaik-baiknya dan akan bekerja secepat mungkin sebagai anggota legislatif.

Ia berkomitmen untuk melanjutkan apa yang tertunda dari program-program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh almarhum H. Kusmana.

“Komisi C DPRD Kota Bandung bukan tempat baru bagi saya, karena sebelumnya saya menjabat di periode 2009-2014. Tetapi mulai saat ini saya akan fokus dalam hal penanganan banjir yang kerap melanda Kota Bandung setiap musim penghujan,” ujarnya

(Depe)

Exit mobile version