PenaKu.ID – Gapensi Jawa Barat yang diketuai oleh TB. Narul mengungkapkan keluhannya terkait adanya aturan baru dalam perkonstruksian di Indonesia. Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menilai adanya peraturan-peraturan turunan dari undang-undang tersebut membuatnya kerepotan. Hal ini juga, kata dia, dikeluhkan oleh seluruh anggota GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia) Jawa Barat.
Aturan tersebut, lanjutnya, perlu penijauan kembali agar para pengusaha konstruksi dapat bernafas seperti dahulu sebelum adanya regulasi yang dipandangnya itu memberatkan.
“Sekarang ini kan ada regulasi baru yang saya kira ini perlu ditinjau kembali karena sangat berat, ada Perarutan Pemerintah (PP) 5, PP 7 dan PP 14. Jadi repot sekali,” kata TB Nasrul kepada awak media usai menghadiri Muscab Gapensi Kab, Bandung, Rabu (17/11/21).
Jadi, menurutnya, pemerintah membuat perubahan besar terhadap pengusaha perkonstruksian dengan adanya aturan tersebut. Meski diakuinya bahwa Sertifikat Badan Usaha atau BSU adalah salah satu instrumen penting untuk menjaga kredibilatas dan integritas usaha. Namun, ia kembali menegaskan terkait persoalan tersebut masih memerlukan waktu agar semua para pengusaha konstruksi dapat menyesuaikan.
“Tetapi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha tidak mudah. Aturan ini mengharuskan bahwa yang tadinya penanggung jawab atau katakalah direktur perusahaan itu dulu bisa merangkap tugas pokok dan fungsi. Nah sekarang setelah adanya aturan-aturan tersebut dan syarat untuk dapat mendapatkan SBU itu harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang khusus memegang jabatan sebagai kepala teknik sesuai klasifikasi masing-masing,” ujar dia.
GAPENSI Jawa Barat Minta Waktu
Nasrul menambahkan, bahwa untuk memenuhi itu semua pengusaha harus berspekulasi dengan biaya. Artinya merekrut kepala-kepala teknik tersebut tentunya harus mempersiapkan honor ataupun gaji bagi mereka.
“Dengan COVID-19 aja para kontraktor sudah terkikis apalagi ditambah dengan aturan seperti ini malah tambah akan memberatkan kami. Mungkin pengusaha konstruksi di Jawa Barat nanti hanya tinggal 7 sampai 10 persen. Saat ini di Jabar total para kontraktor itu ada sekitar 12 ribu pengusaha,” sambungnya.
Atas persoalan tersebut, Nasrul menegaskan bakal melakukan komuniksi dengan pihak terkait.
“Kita selaku Gapensi Jawa Barat ini berupaya untuk melakukan komunikasi dengan gubernur, pusat, Kementerian PUPR, agar supaya bagaimana aturan ini bisa ditangguhkan. Kita juga ingin masa transisi ini dalam melengkapi administrasi SBU dapat diperpanjang sampai dua atau tiga tahun ke depan supaya kita sudah benar-benar siap menenuhinya,” terang dia.
Ia juga mengajak kepada para pengusaha konstruksi di Jawa Barat agar tetap optimis meski dalam keadaan yang tidak mengenakan. “Harus siap, itu Undang-Undang udah diketok, mau ga mau suka ga suka kita inilah kenyataannya. Sambil kita berusaha agar supaya ini betul-betul bisa disederhanakan,” tandas Nasrul.
**