PenaPeristiwa

Ganja 748 kilogram Dibakar, Pelaku Dijerat Seumur Hidup

IMG 20201111 WA0037
Aparat kepolisian tengah memusnahkan ganja

PenaKu.ID – Narkoba jenis ganja seberat 748 kilogram asal Aceh dimusnahkan aparat kepolisian di lapangan Polres Empat Lawang Sumatera Selatan, Selasa (11/11/20).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri yang juga turut dalam pemusnahan barang haram tersebut menegaskan, bahwa memberantas Narkoba itu merupakan tugas bersama bukan hanya tugas dari Polisi saja.

“Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah desa dan saat ini narkoba dengan cepat merambah di kalangan pemuda dan pelajar,” kata Eko, dilansir dari Siberindo Sumsel.

Ia mengaku jika saat ini sudah ada 15 personil polisi yang dipecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

”Saya tidak main-main dengan Narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (Polisi red) akan saya tindak tegas,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto mengungkapkan, tersangka asal warga semarang, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.



Editor: Julie



Exit mobile version