Kesehatan

Fraksi Demokrat Minta Bupati Bandung Tak Perlu Intervensi Dewan

PenaKu.ID – Menyikapi pernyataan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, kemarin di Rumah Dinasnya, Jum’at (4/6/2020), kalau anggota DPRD Kabupaten Bandung, merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, dikatakan anggota Fraksi Demokrat, H. Yayat Sudaryat, tidak pernah ada koordinasi sama sekali. Apalagi menerima surat keterlibatan Dewan sebagai Satuan Gugus Tugas.

Sebab bila Dewan merupakan bagian dari Satuan Gugus, Yayat meminta dan mempertanyakan Surat Tugasnya yang menjelaskan keberadaan susunan kepengurusannya agar bisa dipertanggung jawabkan dalam setiap giat dan kerjanya.

“Kami tidak pernah menerima Surat Tugas atau pemberitahuan keterlibatan kami sebagai anggota Satuan Gugus Tugas,” katanya via seluler, Sabtu (5/6/2020).

Jadi menurutnya tidak perlu Bupati Bandung mengintervensi Dewan untuk membentuk Pansus Covid-19. Karena tujuan dari dibentuknya Pansus itu guna pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran Covid-19, bukan untuk meminta disiapkan anggaran.

Sebab sudah menjadi tugas DPRD, dikemukakan Yayat, untuk melakukan pendampingan kegiatan tersebut. Bahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, tidak pernah memberitahukan kalau anggota DPRD merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas.

“Kalau memang kami lieur dan harus belajar lagi untuk menjadi Dewan, kami harap Bupati bisa memberikan pengarahan,” ujarnya.

Yayat menjelaskan, Polresta Bandung dan Kodim 0624 memang sudah menjadi bagian dari Satuan Gugus Tugas sesuai dengan Surat Tugasnya dan bisa dipertanggung jawabkan.

Tapi anggota Dewan, diakuinya, tidak pernah menerima instruksi dari pimpinan apalagi menerima Surat Tugas yang menyatakan bagian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 hingga saat ini.



Reporter: al fattah
Penulis: al fattah

Editor: Js

Exit mobile version