PenaKu.ID – Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menyoroti dugaan penyerobotan lahan dan perusakan kawasan hutan serta perkebunan negara di Jawa Barat. Organisasi tersebut berencana menyampaikan persoalan itu kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, melalui audiensi dalam waktu dekat.
Ketua FPHJ, Eka Santosa, menilai penanganan dugaan perusakan lingkungan dan penguasaan lahan negara perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten serta koordinasi antarlembaga.
Pernyataan itu disampaikan setelah FPHJ menggelar rapat koordinasi bersama PTPN I Regional 2, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Pertemuan berlangsung di Kantor Perhutani, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
“Kami menginventarisasi kembali berbagai persoalan di lapangan. Salah satu poin pentingnya adalah upaya maksimal dalam penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan,” ujar Eka.
Menurut Eka, persoalan penguasaan lahan negara tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai konflik agraria. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana berupa perusakan lingkungan dan penyerobotan lahan juga perlu ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FPHJ Soroti Cagar Alam Papandayan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian FPHJ adalah dugaan perusakan dan penyerobotan kawasan Cagar Alam Papandayan di Kabupaten Garut yang dikaitkan dengan Serikat Petani Pasundan (SPP).
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti, menyebut perkara tersebut tengah berproses dalam penanganan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan. Ia menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah memasuki tahap pemanggilan kedua.
“Dua poin yang menjadi perhatian kami adalah dukungan terhadap penegakan hukum serta pengamanan aset negara, hutan lindung, dan kawasan konservasi,” kata Thio.
FPHJ berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta PTPN I Regional 2, Perhutani, dan BBKSDA menyampaikan data mengenai perkara-perkara yang tengah ditangani kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres.
Menurut FPHJ, keterbukaan data dan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset negara.
FPHJ Minta Rekomendasi Komisi III DPR Dievaluasi
Thio turut meminta evaluasi terhadap rekomendasi Komisi III DPR kepada Mabes Polri yang, menurut FPHJ, berdampak pada penundaan proses hukum dalam sejumlah perkara dugaan perusakan dan penjarahan kebun negara.
Ia berpandangan, perkara yang memenuhi unsur pidana harus tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum. Di sisi lain, penyelesaian persoalan agraria juga perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
FPHJ juga mengingatkan bahwa kebijakan reforma agraria harus tetap memperhatikan fungsi ekologis kawasan hutan, terutama hutan lindung dan kawasan konservasi.
PTPN I Regional 2 Minta Penindakan Tegas
Dari pihak PTPN I Regional 2, Bagian Hukum Wawan Purnawarman berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mengganggu kegiatan perkebunan negara di Jawa Barat.
Menurut Wawan, penanganan yang tegas diperlukan untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menekan risiko bencana dan konflik horizontal.
“Kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran. Jika memang terbukti bersalah, mohon segera ditindak,” ujarnya.
Penegakan Hukum Diminta Berjalan Adil
Wawan menegaskan, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Melalui rencana audiensi dengan Kapolda Jawa Barat, FPHJ berharap berbagai laporan dan temuan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara serta perusakan kawasan hutan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.**
