Pemerintahan

Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Apakah Sudah Jadi Tersangka?

Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Apakah Sudah Jadi Tersangka?
Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Apakah Sudah Jadi Tersangka? /Foto: istimewa

PenaKu.ID – Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz A. Rafiq atau Fahd A Rafiq, kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor Jawa Barat dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin, 14 September 2026.

KPK membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, perlu dibedakan antara status seseorang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan status tersangka.

Hingga informasi yang dapat diverifikasi pada 15 September 2026, KPK belum mengumumkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam perkara OTT terbaru yang berkaitan dengan dugaan persoalan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Bogor

Informasi dihimpun, operasi tangkap tangan KPK berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dari berbagai unsur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq termasuk dalam pihak yang diamankan. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut diamankan.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan masalah dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan adanya penerimaan tertentu.

Dengan demikian, informasi yang telah terkonfirmasi saat ini adalah Fahd A Rafiq diamankan KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa Fahd telah terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Mengapa Fahd A Rafiq Diamankan?

KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan diperlukan keterangannya untuk memperoleh gambaran awal mengenai perkara yang sedang ditangani. Informasi dari pemeriksaan tersebut nantinya digunakan penyidik untuk menyusun kronologi sekaligus mengonstruksikan dugaan tindak pidana.

Karena proses tersebut masih berjalan, belum tepat apabila Fahd A Rafiq langsung disebut sebagai pelaku utama ataupun dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara HGB di Bogor.

Status hukum setiap pihak masih dapat berubah setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka, apabila memenuhi bukti dan ketentuan hukum, akan disampaikan melalui pengumuman resmi KPK.

KPK Amankan Uang dalam Jumlah Besar

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang tunai dalam operasi tersebut. Uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.

Budi Prasetyo menyebut uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 20 koper.

Pada saat keterangan awal disampaikan, uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi sementara KPK menyebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Angka tersebut masih merupakan perkiraan awal dan belum dapat diperlakukan sebagai jumlah final barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai maupun asal-usul uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Sejumlah pemberitaan menyebut nilai sekitar Rp100 miliar. Namun, karena penghitungan masih berlangsung ketika keterangan awal diberikan, angka tersebut belum semestinya dianggap sebagai jumlah pasti sebelum KPK menyampaikan hasil penghitungan secara resmi.

Dugaan Perkara Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT KPK di Bogor berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, perkara juga dikaitkan dengan pihak perusahaan properti, termasuk PT Summarecon Agung Tbk.

KPK membenarkan bahwa salah satu pihak dari perusahaan pengembang tersebut turut diamankan. Nama yang disebut dalam pemberitaan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Namun, status sebagai pihak yang diamankan untuk diperiksa tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Konstruksi perkara, bentuk dugaan pemberian atau penerimaan, serta peran setiap pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK.

Fahd A Rafiq Pernah Terjerat Perkara Korupsi

Perhatian terhadap OTT terbaru KPK ini juga tidak terlepas dari rekam jejak hukum Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi sebelumnya.

Dua perkara yang pernah menjerat Fahd telah melalui proses hukum dan menghasilkan putusan pengadilan.

Perkara Suap DPID

Sebelum perkara terbaru di Bogor, Fahd pernah terlibat dalam kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya pengalokasian DPID untuk tiga daerah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman kepada Fahd berupa 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Fahd tidak mengajukan banding.

Fahd kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan kembali aktif dalam kegiatan politik.

Perkara Pengadaan Al-qur’an dan Laboratorium Komputer Kemenag

Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011–2012.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd. Ia juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,41 miliar.

Meski demikian, perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan OTT KPK di Bogor pada September 2026. Perkara terbaru harus dilihat sebagai proses hukum tersendiri dan tidak dapat langsung disamakan dengan dua perkara sebelumnya.

Apakah Fahd A Rafiq Sudah Menjadi Tersangka?

Status hukum Fahd A Rafiq menjadi bagian penting yang perlu diperjelas di tengah informasi mengenai OTT KPK di Bogor.

Hingga informasi yang dapat diverifikasi pada 15 September 2026, KPK telah mengonfirmasi bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Namun, belum ada pengumuman resmi yang dapat diverifikasi mengenai penetapan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.

KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. Status hukum masing-masing orang akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.** (tds)

Exit mobile version