Ragam

Edarkan Hexymer Ilegal, Pria di Purwakarta Kembali Diciduk Polisi

Edarkan Hexymer Ilegal, Pria di Purwakarta Kembali Diciduk Polisi
Edarkan Hexymer Ilegal, Pria di Purwakarta Kembali Diciduk Polisi

PenaKu.ID – Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Purwakarta mengamankan seorang pria berinisial M.J. (28), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan di dalam plastik bening dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok Magnum Filter. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat Purwakarta

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui obat keras jenis Hexymer tersebut merupakan miliknya. Barang itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial F.F. yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.

Tersangka Akui Obat Akan Dijual Kembali

IPTU Try Sumarno menjelaskan, tersangka juga mengakui membeli obat tersebut untuk diedarkan kembali. Sebagian obat bahkan telah dijual kepada sejumlah orang.

Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.J. merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada 2023. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diperoleh tersangka.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wujud Komitmen Polres Purwakarta Berantas Obat Keras Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Langkah tersebut juga merupakan implementasi dukungan terhadap Program “Jaga Rawat Jawa Barat”, program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto yang menitikberatkan pada penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, Restorative Justice, Ultimum Remedium, maupun Primum Remedium secara proporsional.

Melalui upaya tersebut, Polres Purwakarta terus berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, sehat, dan kondusif.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras ilegal karena dapat menimbulkan dampak serius, khususnya bagi kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya apabila disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal,” ujar IPTU Tini Yutini.

Sinergi Polisi dan Warga Dinilai Sangat Penting

IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif masyarakat.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta mewujudkan Purwakarta yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Mari bersama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.**

Exit mobile version