PenaKu.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani peristiwa dugaan perselingkuhan yang berujung aksi penganiayaan oleh massa di Dusun Tamiang, RT 012/004, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, mengungkapkan insiden terjadi di kediaman pelapor saat korban berinisial D (55) baru tiba di rumah bersama istrinya usai bepergian dari Cirebon.
Setibanya di lokasi, korban menerima informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan. Korban kemudian memanggil terlapor berinisial AP (42) untuk dimintai penjelasan.
“Dalam proses klarifikasi, terlapor diduga mengakui perbuatannya, namun belum sempat melakukan hubungan intim,” ujar Wildan.
Situasi yang semula berupa klarifikasi berubah menjadi tegang. Banyaknya warga yang berkumpul di sekitar lokasi memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap terlapor.
“Karena kondisi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan yang menyebabkan terlapor mengalami luka,” katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, aparat desa bersama personel Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Kasus Dugaan Perselingkuhan dalam Penanganan Polisi
Petugas kemudian mengamankan terlapor ke Polsek Tirtajaya guna mencegah aksi lanjutan dari massa.
“Terlapor diamankan untuk menghindari potensi amukan yang lebih luas,” ucapnya.
Selanjutnya, korban, istri korban, serta terlapor dibawa ke Mapolres Karawang untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA.
Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti. Meski demikian, korban memilih tidak melanjutkan perkara secara hukum dan menempuh jalur musyawarah.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wildan.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu persoalan.**











