PenaKu.ID – Sidang Penetapan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 Persidangan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Siti Hamidah, dengan agenda pembuktian berkas-berkas dan pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan yang dimulai pukul 10.30 Wib ini,dihadiri secara lengkap oleh 5 elemen. Setelah dilakukan pengecekan berkas-berkas oleh majelis hakim, dilakukan pemeriksaanterhadap 2 saksi yang diajukan oleh pemohon. Saksi pertama adalah Nirwan Daud (Kornas) yang merupakan saksi histori BP dan mantan direksi, saksi kedua adalah Wayan dari OJK IKNB II (asuransi non bank).
Saksi pertama Nirwan Daud ditanya tentang keberadaan pemohon yang menyatakan mewakili pemegang polis dan mengapa harus ditetapkan di pengadilan sedangkan sudah ada kesepakatan 5 elemen tanggal 16 Maret 2021.
Di sana dijelaskan bahwa keterwakilan atas 4 juta pemegang polis, baik individu maupun askum (asuransi kumpulan), dianggap saksi memenuhi karena jumlah pemegang polis yang terhimpun dalam 5 elemen, dan aspirasinya telah disampaikan pada perwakilan 5 elemen tersebut.
Terkait pertanyaan Hakim Tunggal Siti Hamidah , mengapa 3 pemohon yang mengajukan permohonan penetapan, Saksi Nirwan menjelaskan bahwa 3 pemohon tersebut (Yayat Supriyatna, Dameyanti Tarigan, Suyati) dipilih dengan kesepakatan 5 elemen yang terlibat dalam kesepakatan 16 Maret 2021 dikarenakan tidak adanya niat baik dari AJB Bumiputera 1912 untuk mengurus penetapan ke pengadilan dan adanya tekanan dari PA lama dan komisaris independen terhadap manajemen.
AJB Bumiputera 1912 Hadirkan Saksi
Perihal ketiga pemohon ini memang tidak semua pemegang polis mengatahuinya , tetapi secara yuridis ketiganya telah diakui secara akta maupun putusan hukum.
Saksi pertama Nirwan juga menjelaskan historical AJB Bumiputera 1912, khususnya terkait bentuk usaha mutual, dan menurut saksi karena adanya kekosongan BPA saat ini maka pemilihan BPA tidak dapat dilakukan sehingga pemegang polis harus berperan aktif (Anggaran Dasar AJBB 1912 pasal 4) untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya pada tanggal 26 Desember 2020 (sesuai surat OJK No. S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020).
sementara itu Wayan Saksi kedua dari OJK menjelaskan tentang tujuan pembentukan BPA, dan kondisi AJB Bumiputera 1912 saat ini saat ini yang sedang terjadi kekosongan BPA yang telah berakhir masa jabatannya, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
Dijelaskan pula bahwa pada awalnya OJK bertindak sesuai PP 87/2019 tetapi dengan adanya keputusan MK atas judicial review tentang UU 40/2014 pasal 6 maka sejak tanggal 14 Januari 2021 OJK kembali pada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
Kehadiran OJK sebagai regulator ini telah memberikan solusi agar tidak ada yang dirugikan baik pemegang polis maupun perusahaan.
Majelis hakim masih akan menggali lebih dalam apakah penetapan harus dilakukan oleh pengadilan atau bisa dilakukan oleh notaries atau OJK.
Sidang berjalan sangat kondusif dan tertib. Sidang dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2021. Dalam sidang lanjutan tersebut pemohon telah memohon kepada hakim untuk dapat menghadirkan saksi serta bukti-bukti tambahan.
(SFL)