PenaPemerintahan
Trending

DPRD Kota Sukabumi Rapat Paripurna PAW

PenaKu.IDDPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda melakukan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) dari Muhammad Faisal Anwar ke Susilawati, di Gedung DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu (03/05/2023).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi, Kamal Suherman menuturkan, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Sukabumi yakni Muhammad Faisal Anwar.

Kemudian keputusan Gubernur Jawabarat Nomor 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu Susilawati dari Partai Amanat Nasional (PAN)

“Jadi barusan telah diambil sumpah sodari Susilawati dan sekarang sudah resmi sebagai anggota DPRD,” kata Kamal.

DPRD Kota Sukabumi Minta Kinerja Terbaik

Lanjut kamal, pengambilan sumpah ini tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengamanatkan anggota dewan PAW, sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu, dan dipandu oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja di lingkungan DPRD kepada Susilawati, dan juga kami berharap bisa bekerjasama dengan optimal serta penuh rasa tanggung jawab,” ucapnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru saja dilantik, dari Fraksi PAN Susilawati menegaskan akan melakukan kinerja terbaik bagi masyarakat Kota Sukabumi dan memegang teguh amanah yang sudah diemban.

“Dan juga khususnya akan memajukan PAN dan memperjuangkan hak-hak masyarakat guna kesejahteraan,” katanya.

***

Related Articles

Back to top button