PenaKu.ID – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/7/24).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman didampingi Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sukabumi, para aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Panitia Khusus, Muchendra menyatakan bahwa pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Pembahasan ini tidak mudah, namun kami yakin hasil akhir ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar anggota DPRD Kota Sukabumi Muchendra.
Setelah disahkan, lanjut anggota DPRD Kota Sukabumi tersebut, peraturan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang sering kesulitan mendapatkan akses keadilan.
“Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam implementasinya serta menyusun panduan yang jelas agar Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Priatman Maman, mewakili Panitia Khusus Raperda RPJPD 2025-2045 DPRD Kota Sukabumi, menyoroti tantangan lingkungan dan kesehatan di Kota Sukabumi. Keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dan ruang terbuka hijau menjadi perhatian utama.
Sejumlah Usulan DPRD Kota Sukabumi
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menambah jumlah tenaga medis dan memperbarui peralatan;
Mendorong pembangunan ruang terbuka hijau melalui program penghijauan dan revitalisasi taman kota;
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan mengembangkan kawasan wisata berbasis alam;
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Priatman Maman juga menekankan potensi besar Kota Sukabumi sebagai destinasi wisata.
Untuk mengembangkan sektor pariwisata tersebut, sambung Priatman, perlu dilakukan peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan kerja sama dengan pihak swasta.
“Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa Perda Bantuan Hukum adalah langkah maju dalam memastikan akses keadilan bagi semua warga.
Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan peraturan ini.
Kusmana Hartadji menekankan bahwa peraturan ini sejalan dengan RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk membangun kota yang unggul, berbudaya, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya dua peraturan ini, masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum,” ucap Kusmana.
Ia berharap masyarakat Kota Sukabumi dapat hidup lebih aman, nyaman, dan sejahtera dengan peraturan ini, dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaannya.
RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 mengusung visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan. “Hal ini, sejalan dengan visi Nasional dan visi Provinsi Jawa Barat,” terang Kusmana.
Konsep visi tersebut mengimplikasikan Kota Sukabumi sebagai tempat lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang kreatif dan unggul melalui pendidikan formal dan non-formal.
Ia berharap SDM kreatif mampu menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk mengatasi berbagai tantangan, menciptakan keunggulan di berbagai bidang, dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kusmana menuturkan, misi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 terfokus pada pengembangan SDM, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif.
***