PenaKu.ID – DPRD Kota Bandung Jawa Barat meminta proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dilakukan secara lebih cermat agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta para camat dan lurah se-Kota Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi Sekretaris Komisi IV drg. Maya Himawati, Sp.Orto., serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Aswan Asep Wawan, S.E., Christian Julianto Budiman, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., Elton Agus Marjan, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Pertemuan tersebut membahas pelayanan administrasi perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya terkait pelaksanaan program UHC di Kota Bandung.
Komisi IV sengaja mempertemukan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta mencari solusi bersama guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah warga pada awal tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data berdasarkan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Akibat pembaruan tersebut, sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinilai tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 hingga desil 5. Kondisi itu memunculkan keluhan karena sejumlah warga merasa masih layak menerima bantuan jaminan kesehatan yang dibiayai melalui APBD Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses verifikasi data penerima bantuan. Menurutnya, warga yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10 belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membiayai kebutuhan kesehatan secara mandiri.
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu sejalan dengan hasil pengelompokan data. Karena itu, masih dimungkinkan terdapat warga yang secara administratif masuk kelompok mampu, tetapi pada kenyataannya tetap membutuhkan bantuan, terutama ketika harus menghadapi biaya pengobatan atau tindakan medis yang besar.
Iman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap program UHC yang didukung anggaran hampir Rp300 miliar agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak terkait tidak mempersulit proses administrasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak ada warga Kota Bandung yang kehilangan akses pengobatan hanya karena persoalan administratif.
DPRD Kota Bandung Minta Kolaborasi Antarwilayah
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan masih terdapat keluhan masyarakat terkait penentuan desil penerima bantuan. Oleh karena itu, ia meminta tim verifikasi melakukan pengecekan lapangan secara lebih teliti sebelum menetapkan status desil warga.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, menilai peningkatan akurasi data memerlukan kolaborasi antara pemerintah kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga perangkat daerah terkait. Ia berharap kuota peserta yang terdampak perubahan status desil dapat dialihkan kepada warga dalam daftar tunggu yang benar-benar berhak menerima layanan UHC.
Sementara itu, Heri Hermawan mengingatkan agar pembaruan sistem tidak mengurangi kemudahan akses layanan kesehatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Ia juga mendorong percepatan verifikasi dan validasi DTSEN karena data tersebut menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Aswan Asep Wawan turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit dan pembaruan data kependudukan warga. Menurutnya, data administrasi kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh akses terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk layanan kesehatan.
Di sisi lain, Elton Agus Marjan mengaku masih menerima aspirasi warga yang kehilangan akses UHC akibat perubahan status desil, padahal secara kondisi ekonomi masih tergolong layak menerima bantuan. Karena itu, ia meminta kasus-kasus serupa menjadi perhatian bersama agar tidak ada warga yang terabaikan.
Apresiasi terhadap pelayanan kesehatan juga disampaikan drg. Susi Sulastri. Meski masih terdapat sejumlah persoalan data yang perlu diperbaiki, ia menilai kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses selama ini masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik.
Adapun H. Deni Nursani meminta rumah sakit lebih proaktif membantu masyarakat yang membutuhkan perawatan. Menurutnya, apabila fasilitas kesehatan tujuan tidak memiliki ketersediaan ruang rawat, pihak rumah sakit sebaiknya turut membantu mencarikan rumah sakit rujukan lain, terutama bagi warga yang belum terbiasa memanfaatkan informasi digital melalui aplikasi JKN.
Melalui rapat lintas sektor tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandung berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dalam memperbaiki akurasi data penerima bantuan kesehatan. Langkah itu dinilai penting agar program UHC dapat berjalan optimal dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan.**










