PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026, Senin (3/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut juga menjadi awal pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selain itu, DPRD menerima jawaban Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
KUA dan PPAS 2027 Disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi
Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Laporan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Setelah penyampaian laporan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu landasan dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 Mulai Dibahas
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD pada tahun berjalan. Rancangan perubahan selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bupati menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali juga menyampaikan agenda lanjutan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD.
Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.
Sementara itu, Rapat Paripurna terkait kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Pembahasan Sesuai Mekanisme
Budi Azhar Mutawali menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan sebelumnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkapnya.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang dilakukan ketika terdapat perubahan kondisi keuangan daerah atau kebutuhan untuk menyesuaikan program pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Raperda Perubahan Badan Hukum Tirta Jaya Masuk Tahap Pembahasan
Mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya, Budi mengatakan Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Tahap berikutnya, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Dengan rangkaian agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan proses pembahasan kebijakan anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui tahapan yang telah ditetapkan.**










